Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Semua Dekan Unila Titipkan Mahasiswa Jalur Mandiri, Saksi Ahmad Tamsil Berpotensi Jadi Tersangka

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Semua dekan di Universitas Lampung (Unila) menitipkan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada tahun 2022. Karomani sempat mengumpulkan semua dekan untuk rapat finalisasi di Hotel Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, saat menjadi Saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/12/2022).

Heryandi mengatakan, Rektor nonaktif Unila Karomani mengundang seluruh dekan Unila dalam rapat finalisasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 Unila di Hotel Jakarta.

"Seluruh dekan Unila pada saat itu hadir dan menitipkan calon mahasiswa," kata Heryandi dalam persidangan.

Setelah nama-nama calon mahasiswa terkumpul, kemudian diberikan ke Helmi Fitriawan. Namun, Karomani meminta calon mahasiswa titipan tersebut tetap mempertimbangkan passing grade.

"Saat di Jakarta, Rektor (Karomani) pesan kepada seluruh dekan agar nama calon mahasiswa yang dititipkan tetap mempertimbangkan passing grade," kata Heryandi.

Heryandi juga mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari mantan Ketua Senat Unila M. Basri.

"Saya duga uang tersebut ucapan terimakasih yang dibantu oleh Basri. Ada yang kemudian saya kasih ke Helmy Fitriawan, tapi Pak Helmy menolak menerima dan menyerahkan ke saya kembali agar diinvestasikan," ucap Heryandi.

Namun, karena Heryandi tidak mengerti maksud Helmy Fitriawan dengan kata-kata diinvestasikan, lalu uang tersebut diberikan kembali kepada Helmy.

Dalam persidangan, Jpu Kpk Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada saksi Heryandi terkait dengan uang Rp300 juta yang diterimanya dari M. Basri. JPU KPK juga menanyakan kepada Heryandi bagaimana cara komunikasi dengan Karomani saat menerima titipan mahasiswa tersebut.

Selain itu, JPU KPK menanyakan kepada saksi Heryandi mengenai jadwal pertemuan dengan para rektor dan dekan, serta proses penerimaan mahasiswa.

Pertanyaan JPU KPK ke Heryandi tersebut langsung mendapatkan kritikan dari majelis hakim.

Ketua majelis hakim Aria Verronica minta JPU KPK, Agung Satrio Wibowo agar mengajukan pertanyaan ke saksi yang berkaitan dengan terdakwa, dan jangan mengarah ke lain.

"Dari tadi, anda (JPU KPK) memberikan pertanyaan kepada saksi Heryandi tidak mengarah dengan terdakwa sama sekali. Semua pertanyaan JPU KPK kepada saksi Heryandi mengarah kepada tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani dan kawan-kawan,” kata Aria kepada JPU KPK Agung.

Aria minta kepada JPU KPK agar jangan semua yang ada di dalam BAP dipertanyakan kepada saksi yang tidak mengarah ke terdakwa Andi Desfiandi, melainkan mengarah ke terdakwa lainnya.

Majelis hakim juga memarahi Saksi Ahmad Tamsil yang berprofesi sebagai Direktur PT  Duta Nusantara Terpadu.

Hakim Edi Purbanus meluapkan kekesalannya karena ayah dari mahasiswa ZA itu tidak mengakui telah menyetorkan uang Rp250 juta agar anaknya lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Saudara sudah disumpah, Jika berbohong kalau ke luar dari sini ditabrak mobil gak tahu saya. Saksi sudah disumpah jadi ngomong yang benar," kata Edi Purbanus mengingatkan Ahmad Tamsil.

Hakim Edi mengatakan, sebelumnya sudah memeriksa saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut seperti Mualimin, Ary Meizari, dan saksi lainnya. Mereka mengatakan kalau Ahmad Tamsil memberikan uang Rp250 juta di luar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) melalui jalur Mualimin untuk masuk Fakultas Kedokteran.

"Pada saat penerimaan SBMPTN saudara melalui jalur Mualimin dan saksi yang dihadirkan minggu lalu pada ngomong telah terjadi deal Rp250 juta di luar SPI. Saat itu saudara juga dipanggil, tapi gak datang, ke mana kemarin," ujar hakim Edi.

Ahmad Tamsil berdalih saat itu sedang ada keperluan keluarga di Metro ia baru mengetahui ada surat panggilan keesokan harinya. "Saya ke Metro pada saat itu, dan tidak tahu ada panggilan KPK," ujarnya.

Dia juga berdalih tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada siapapun agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Ia hanya meminta bantuan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Saya kirim pesan WhatsApp tidak dibalas, keesokan harinya telepon dan minta bantuan agar anak saya lulus, dijawab sama dia (Zulhas) iya," kata Ahmad Tamsil.

JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengungkapkan kemungkinan saksi Ahmad Tamsil jadi tersangka. Agung mengatakan, saat ini ia sedang menganalisa keterangan saksi Ahmad Tamsil yang berbeda dari keterangan awal, dan bertentangan dengan pernyataan saksi yang sudah dihadirkan.

Maka dari itu, Jaksa KPK akan membuka peluang untuk menjadikan saksi Ahmad Tamsil sebagai tersangka suap.

"Pada prinsipnya kita lihat dan analisa kalau memang ada potensi ke arah situ (tersangka) bisa saja. Nanti kita cocokkan dengan saksi lain, apalagi perkara ini masih panjang," kata dia.

Ajukan Permohonan Justice Collaborator

Tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Heryandi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke JPU KPK.

Kuasa hukum Heryandi, Sopian Sitepu, menjelaskan jika kliennya telah mengajukan JC ke JPU KPK pada 12 Desember 2022 lalu. "Bapak Prof HY telah mengajukan diri sebagai JC. Telah melengkapi dengan surat pernyataan sebagai JC dan juga telah menuangkan ke dalam BAP tertanggal 12 Desember 2022," kata Sopian.

Sopian mengatakan, pengajuan JC oleh Heryandi itu dilakukan karena ia sebenarnya merupakan korban dari sistem yang dibangun pimpinan. "Dari sisi prosedur beliau bertanggung jawab, tetapi dari substansi beliau terpinggirkan," jelasnya.

Menurut Sopian, Heryandi telah sampaikan semua dalam BAP dan hanya itulah yang diketahui. "Sebab banyak hal yang diluar itu Prof HY tidak diberi akses informasi dan hak," kata dia.

Sopian menerangkan, JC Heryandi secara resmi telah diterima oleh JPU KPK pada 13 Desember 2022.  "Alasan pengajuan JC yang dilakukan karena Prof HY tidak dapat akses seperti password dan kewenangan menentukan kelulusan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 22 Desember 2022 berjudul "Semua Dekan Unila Titipkan Mahasiswa Jalur Mandiri"



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Semua Dekan Unila Titipkan Mahasiswa Jalur Mandiri, Saksi Ahmad Tamsil Berpotensi Jadi Tersangka

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×