Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di 50 TKP Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelarian spesialis curanmor yang beraksi di 50 TKP Bandar Lampung akhirnya terhenti setelah diringkus polisi saat hendak melakukan COD hasil curian di wilayah Rajabasa pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Dua pelaku yang diringkus diantaranya Fiter (18) warga Panjang dan seorang penadah bernama Arfan (28) warga Tanjungkarang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi (TO) kepolisian sudah sejak lama. Keduanya diringkus polisi ketika hendak melakukan COD hasil curian di wilayah Rajabasa.

"Jadi pelaku diketahui hendak menjual barang hasil curiannya melalui media sosial, lalu kita buntuti dan akhirnya pelaku berhasil kita ringkus saat melakukan COD dengan penadah," kata Dennis.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke lokasi penadah Arfan dan berhasil menemukan 5 unit motor, belasan plat nomor kendaraan dan bagian-bagian motor yang diduga dari hasil kejahatan.

"Dari pengakuan pelaku Fiter sudah beraksi sekitar 50 TKP, sementara hasil laporan yang sudah terverifikasi sudah 11 laporan, tapi kita masih terus melakukan pengembangan," ucapnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu untuk mencari target sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda atau kurangnya pengawasan serta pintu pagar rumah yang tidak digembok.

"Pelaku mencuri motor dengan kunci letter T yang kemudian kunci stang motor dijebol dan dipaksa, lalu dibawa kabur," jelasnya.

Pelaku Fiter mengaku, setelah berhasil mencuri motor, ia selalu menjual ke penadah Arfan yang diketahui berprofesi sebagai tukang bengkel.

"Pelaku menjual hasil curiannya bervariasi mulai dari 500 ribu hingga jutaan rupiah. Lalu sama pelaku Arfan diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," imbuhnya.

Kini, pelaku Fiter dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Sementara Arfan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Fiter yang sudah beraksi curanmor sebanyak 50 TKP mengaku melakukan curanmor karena desakan ekonomi dan modal biaya menikah.

"Sudah sekitar satu tahun saya beraksi. Uangnya buat kebutuhan hidup sama modal nikah," kata Fiter. (*)

Video KUPAS TV : Maling Gasak Emas 30 Gram dan Uang Rp 35 Juta di Bandar Lampung




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di 50 TKP Bandar Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×