Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Divonis 5 Bulan Atas Kasus Judi Online, Selebgram Abdi Hirup Udara Segar

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap Abdi Setiawan Rusli, selebgram asal Lampung yang terjerat kasus promosi judi online.

Kini selebgram tersebut telah bebas dan menghirup udara segar. Selebgram dengan akun instagram @abdiiyyy itu terbukti sengaja menyebarluaskan atau mempromosikan konten berbau judi di akun media sosial.

Adapun putusan tersebut tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang dalam kolom putusan dan telah dibacakan majelis hakim pada Senin (12/12/2022).

"Menyatakan Terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki mutan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," demikian keterangan yang tertuang pada kolom putusan SIPP PN Tanjung Karang.

Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdi Setiawan Rusli dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta denda sebanyak Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Lalu, poin putusan selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Abdi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Adapun penetapan barang bukti berupa, 1 akun Instagram username @abdiiyyy, 1 akun email nama [email protected], 1 simcard provider nomor 0877-9666-0166, 1 ATM Bank BCA nomor rekening 2940684741, 1 handphone merk Iphone 13 Pro Max warna hijau nomor IMEI 358216480156389, dikembalikan kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli.

Terkait putusan tersebut, Humas PN Tanjung Karang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Dedi Wijaya Susanto membenarkan putusan terhadap terdakwa Abdi Setiawan Rusli tersebut.

Ia menyampaikan, dalam perkara tersebut dirinya juga turut didampingi oleh dua hakim anggota yakni Yusnawati dan Uni Latriani.

Mengenai putusan tersebut, dirinya tidak menampik vonis 5 bulan dan denda Rp3 juta terhadap terdakwa Abdi lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Bandar Lampung yaitu pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

"Benar, alasan pemberian vonis dikarenakan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu terungkapnya terdakwa lain," kata Dedi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Meski demikian, ia menjelaskan kini penuntut telah mengajukan banding, ihwal putusan pada pengadilan tingkat pertama tersebut. "Masih upaya banding, maka perkara akan diperiksa ulang lagi," ucap Dedi.

Kajari Bandar Lampung, Helmi membenarkan telah mengajukan banding atas vonis 5 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta terhadap terdakwa Abdi.

"Ya benar kita banding, iya vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga sudah menjalani putusan majelis hakim pada poin keempat, dimana terdakwa Abdi agar dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Kalau menurut aturan, kalau ada penetapan seperti itu ya harus kita laksanakan penetapan hakimnya. Atas dasar itu, maka kita keluarkan penetapannya, sementara perkara belum inkracht," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Praktik Titip Calon Mahasiswa di Unila Ada Dua Jalur



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Divonis 5 Bulan Atas Kasus Judi Online, Selebgram Abdi Hirup Udara Segar

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×