Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

62 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 62 napi di Lampung diusulkan akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Pemberian remisi itu telah diusulkan oleh Kemenkumham Kanwil Lampung dalam rangka memperingati Hari Raya Natal pada Minggu, 25 Desember 2022.

Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini sedikit lebih banyak dari periode sebelumnya yakni Tahun 2021 sebanyak 61 narapidana yang diusulkan untuk RK Hari Raya Natal.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun sebanyak 61 narapidana yang diusulkan RK I atau Remisi Khusus I yakni, 8 narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 narapidana di Lapas Kelas II A Kotabumi, 8 narapidana di Lapas Kelas II A Kalianda, 10 narapidana di Lapas Kelas II A Metro, 8 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, 4 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.

Kemudian, 2 narapidana di  Lapas Kelas II B Kota Agung, 1 narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan, 7 narapidana di Lapas Kelas III Gunung Sugih, 4 narapidana di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 narapidana di Rutan Kelas II B Kota Agung, 4 narapidana di Rutan Kelas II B Sukadana, 2 narapidana di  Rutan Kelas II B Menggala.

"Iya itu total yang diusulkan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu untuk penerima Remisi Khusus (RK) II hanya ada 1 di Lapas Kelas II B Way Kanan. "Ini baru usulan Kanwil," ujarnya.

Besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Untuk RK I dengan remisi 15 hari ada sebanyak 14 narapidana, remisi 1 bulan ada sebanyak 34 narapidana, remisi 1 bulan 15 hari ada sebanyak 10 narapidana, dan remisi 2 bulan ada sebanyak 3 narapidana. Sedangkan, RK II hanya ada satu narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari.

Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ucapnya.

Selain itu, terdapat 60 narapidana dari total 122 narapidana beragama Nasrani di Lampung yang tidak mendapatkan remisi. Adapun alasannya tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkas belum lengkap dan Register F. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

62 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×