Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan sebanyak 17 Partai Politik (Parpol)
yang menjadi peserta dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut dilakukan di gedung KPU RI dan disiarkan juga melalui channel youtube KPU RI pada, Rabu malam (14/12).
Berikut 17 partai yang lolos menjadi peserta pemilu antara lain ;
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Buruh
7. Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Garuda
12. PAN
13. PBB
14. Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Sementara itu Partai Ummat menjadi partai yang tidak lolos untuk menjadi peserta Pemilu Febuari 2024 mendatang.
Hal itu dikarenakan kepengurusan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli mengatakan sebagai ketua DPW dirinya merasa tidak percaya bahwa partainya tidak lolos untuk menjadi peserta pemilu.
"Kami seluruh ketua Dpw Dan Dpd selalu diberikan arahan tentang pola kerja menghadapi verifikasi baik administrasi maupun Verfak keanggotaan tidak terkecuali Sulut Dan Ntt," katanya saat dihubungi, Kamis (15/12).
Menurutnya jumlah anggota di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur memang tidak banyak, karena sesuai dengan aturan 1 : 1000.
"Apalagi seperti Sulut Dan NTT tentu jumlahnya jauh lebih sedikit dengan Provinsi Lampung, akan tetapi memang untuk menghadirkan anggotanya tidak mudah," ujarnya.
Dirinya menjelaskan dalam PKPU, kalau Parpol sudah diberikan kemudahan dengan cara Video Call atau membuat video singkat setiap pemegang KTA.
Lanjut Abdullah Fadri Auli juga menuturkan kalau sudah ada instruksi dari DPP terkait dengan Verfak keanggotaan.
"Artinya dapat dipastikan setiap DPW dan DPD akan melakukan itu, itulah mengapa saya katakan saya tidak percaya bila Sulut dan NTT sampai tidak lolos," imbuhnya.
"Untuk itu kami segenap Pengurus DPW dan DPD Lampung sangat mendukung langkah yang diambil oleh DPP untuk mengajukan gugatan melalui Bawaslu," lanjutnya.
Ia sangat yakin kalau Partai Ummat dapat memberikan bukti terkait dengan kepengurusan di Sulut dan NTT.
Sementara itu Komisioner KPU Lampung, Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan kalau kepengurusan di setiap Provinsi bagi parpol yang ikut pemilu wajib ada.
"Pengurus parpol tingkat propvnsi semuanya," imbuhnya. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here