Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sempat Diwarnai Keributan, Rumah Permanen di Sukarame Diratakan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit rumah permanen di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung diratakan dan dieksekusi Juru Sita PN Tanjung Karang lantaran berdiri di lahan yang ternyata milik orang lain. Selasa, (29/11/2022). 

Proses eksekusi atau pengosongan lahan pun sempat diwarnai cekcok dan keributan mulut antara kuasa hukum penggugat, pihak tergugat Dan Juru Sita PN Tanjung Karang. 

Keributan tersebut terjadi karena tergugat atau penghuni rumah tidak mau pergi dan mengosongkan rumahnya. Cekcok pun sempat berlangsung selama kurang lebih lima jam dan akhirnya berhasil ditengahi oleh aparatur kelurahan serta jajaran Polsek Sukarame dan Juru Sita PN Tanjung Karang. Tergugat beralasan tak mau mengosongkan rumah lantaran masih ada penghuni kosan yang berada di dalam rumah.

Akhirnya, setelah berhasil dimusyawarahkan dan isi rumah kosong, penggugat mulai menggunakan alat berat ekskavator untuk meratakan rumah atau bangunan diatas lahan seluas 559 M2 itu.

Pengosongan lahan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.

"Hari ini kita mengadakan penetapan (pembacaan amar putusan pengadilan) dan juga eksekusi pengosongan lahan di Jalan Pulau Pisang, Sukarame," ujar Ahmad Syafrudin selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Syafrudin mengungkapkan tanah seluas 559 M2 merupakan sah milik kliennya bernama Hj Rodiah yang sertifikat hak miliknya sudah ada sejak Juli 2006.

Namun, ternyata di lokasi tersebut malah dibangun satu unit rumah dan beberapa kamar indekos oleh tergugat atas nama Purmil.

"Sebelum bergulirnya perkara ini Tahun 2015 sampai proses hari ini, telah kita lakukan mediasi perdamaian. Kami datang kerumah bapak Purmil sekeluarga besar telah melakukan islah perdamaian. Namun, mereka terus melakukan perlawanan gugatan di Pengadilan Tanjungkarang, hingga putusan Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia menjelaskan sudah sebanyak lima kali melakukan surat teguran dan mediasi. Namun, tergugat malah terus berupaya melakukan perlawanan hukum.

"Jadi bangunan di atas lahan kita robohkan, artinya memang tanah ini kembali diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya," ucapnya.

Sementara itu, istri bapak Purmil mengaku membeli sertifikat tanah itu dari tetangganya Aryanto berupa sertifikat hak usaha milik rakyat. Namun, ia bingung sertifikat itu bisa bermasalah.

"Nanti urusan pengacara saya dan suami saya mempertanyakan keaslian sertifikat itu kepada dia (Aryanto)," pungkasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sempat Diwarnai Keributan, Rumah Permanen di Sukarame Diratakan

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×