Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pendapatan Asuransi Jiwa di Lampung Alami Penurunan Rp56,85 Miliar

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per triwulan lll 2022 pendapatan premi Asuransi di Provinsi Lampung mengalami penurunan sebesar 3,59 persen atau Rp56,85 miliar pertahun atau Year On Year (yoy).

"Penurunan ini lebih didorong karena penurunan premi asuransi jiwa yang kontribusinya hanya 28,11 persen atau Rp335 miliar," ujar Kepala Bagian Pengawasan IKBN, Pasar Modal dan EPK OJK Lampung, Herwan Achyar, saat giat update Triwulan lll 2022, bertempat di LAdang Asri, Sukabumi, Senin (28/11/2022).

Selan itu jelasnya, penurunan pendapatan premi asuransi ini juga disebabkan karena kanal agen asuransi khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang produk asuransi yang dikaitkan investasi. Jadi, ini salah satu penyebabnya kemungkinan teman-teman di industri belum sepenuhnya memenuhi ketentuan," ucap dia.

Karena kata Herwan, beberapa hal transportasi produk yang belum diatur kini sudah diatur lebih ketat. Terutama masalah resiko dan kemungkinan resikonya.

Disamping itu, ada beberapa industri perbankan yang melakukan pembaharuan asuransi jiwa. Untuk mengcover kredit konsumtif melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi yang tidak memiliki kantor cabang di Lampung.

"Sehingga, perusahaan asuransi yang tidak mempunyai kantor di Lampung ini juga salah satu hambatan perkembangan asuransi di Lampung. Karena tidak tercatat sebagai pendapatan di wilayah kerja di Lampung," ungkap dia.

Oleh karenanya terang Herwan, hal ini yang menjadi PR pihaknya unttuk mensosialisasikan ke industri perbankan. 

"Kemudian perbankan juga lebih menekankan kepada agen-agennya agar dapat memberikan pelayanan dan memberikan informasi terhadap produk asuransi terutama asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini," ucapnya.

Karena sebagaimana yang diketahui banyak menyisakan masalah. Jadi, kedepan pihaknya minta lebih mengedepankan transparansi produk.

"Agen-agen asuransi kedepannya harus menjelaskan sejelas-jelasnya dari sisi manfaat dan juga resikonya. Yang selama ini mungkin resikonya tidak terlalu dijelaskan, dan hanya manfaatnya saja. Sehingga kalau terjadi resiko si hermanpolis merasa ada yang belum di informasikan," terang Herwan.

Kemudian untuk klaim asuransi sendiri, di Lampung meningkat sebesar Rp204, 96 miliar atau 26,13 persen yoy,

"Yang ini lebih didorong oleh peningkatan klaim asuransi umum sebesar Rp175,18 miliar atau 137,76 persen. Artinya klaim asuransi meningkat karena peningkatan dari klaim asuransi jiwa," jelasnya.

Sementara, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, menyampaikan upaya OJK dalam hal ini adalah melakukan penguatan pada pengawasan industri asuransi. Salah satunya pengaturan khusus dengan asuransi yang dikaitkan dengan investasi. 

Termasuk, penanganan pengaduan yang di peroleh oleh masyarakat. 

"Kita sudah melakukan pembinaan pada perusahaan yang kurang baik, dan ini bisa memulihkan kembali kepercayaan masyarakat," tandasnya. (*)





This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pendapatan Asuransi Jiwa di Lampung Alami Penurunan Rp56,85 Miliar

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×