Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polda Lampung Terus Dalami Perkara Investasi Bodong Robot Trading ATG/ATC

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit Cyber Crime Polda Lampung terus dalami perkara Investasi Bodong Robot trading ATG/ATC.

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami terkait perkara tersebut.

"Kalau jaringan sudah kita telusuri, sudah dilidik. Terkait lainnya juga sudah kita periksa dan lakukan penyelidikan. Websitenya juga sudah diblokir oleh pemerintah," kata Devi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Namun Devi menjelaskan, pihaknya masih menunggu keterangan salahsatu saksi lagi berinisial F guna mendukung kuat perkara tersebut.

"Salah satu kendalanya, masih menunggu keterangan dari saksi F yang kerja di pelayaran luar negeri, kan transfernya ke F semua," ucapnya.

Oleh karena itu, supaya perkara tersebut cepat berjalan dan ditindaklanjuti, pihaknya pun meminta saksi F agar segera memberikan bukti transfer dan bisa dimintai keterangan.

"Kalau bukti transfer dari F diberikan dan keterangannya sudah ada, baru ada perkembangan, kasus ini juga akan lama prosesnya karena banyak tahapannya," jelasnya.

Devi juga menegaskan, proses perkara tersebut masih akan terus berlanjut dan tidak akan berhenti.

"Proses perkara masih sedang kita tangani dan terus berjalan, jadi kendalanya satu saksi yang kerja di pelayaran, mungkin posisinya sedang di laut dan belum bisa dihubungi serta dimintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dilaporkan oleh DHS salah satu member asal Lampung atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade Technologies.

Adapun ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya sebanyak 3.365 member. 

Selain itu, situs website https://live.pantheratrade.tech/Defaultbeta.aspx investasi bodong robot trading ATG/ATC sudah diblokir oleh Kominfo.

Website tersebut diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

Adapun pasal perundangan yang dilanggar dan tertuang pada website tersebut yaitu Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada situs website tersebut juga terdapat email kontak pengaduan yaitu [email protected]. (*)


Video KUPAS TV : Goyangan Basah Duo Gobas Hebohkan Lampung Fair 2022



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polda Lampung Terus Dalami Perkara Investasi Bodong Robot Trading ATG/ATC

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×