Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polres Pringsewu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembuangan Bayi, Ini Perannya

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu kembali menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh tersangka utama R (21) beberapa waktu lalu di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka baru wanita berinisial RP (21)  sendiri diketahui adalah rekan kerja pelaku utama saat masih sama-sama bekerja di salah satu koperasi di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Terungkap, Sosok Wanita yang Tega Buang Bayi di Kolam Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo

RP sendiri merupakan warga Kelurahan  Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, dimana RP sendiri berperan dalam memberikan saran pada pelaku utama untuk melakukan aborsi.

Selain itu, RP juga membantu dalam menyiapkan obat untuk aborsi serta membantu melakukan proses aborsi pelaku R.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa dalam kasus ini, RP menaikkan Harga Obat Aborsi yang dikonsumi oleh R senilai 350 rupiah dari harga semula yang dibeli pertama kali oleh RP.

BACA JUGA: Geger, Jasad Bayi Ditemukan di Bekas Pembuangan Sampah Gadingrejo Pringsewu

"Tersangka RP diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp350 ribu dari kejadian tersebut, keuntungan itu didapat dari menaikan harga obat aborsi dari Rp1.350.000 menjadi Rp1.700.000," Terang Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (13/10/22).

Miris sekali apa yang dilakukan oleh RP, dari ide bodohnya dan demi keuntungan materil yang tidak ada nilainya, ia tega turut membantu temannya untuk membunuh janin yang tidak bersalah.

Selain itu, RP juga rela menukar kebebasan hidupnya lantaran dirinya terbukti ikut dalam proses penguguran janin yang pada akhirnya membuat dirinya terseret dalam kasus R dan harus rela ikut mendekam di penjara bersama temannya itu.

Kini RP telah mendekam di rutan polres pringsewu dan dijerat pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polres Pringsewu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembuangan Bayi, Ini Perannya

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×