Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengaku telah membagikan surat edaran
kepada ASN di satuan kerjanya untuk bersikap netral menjelang pemilihan kepala
daerah (Pilkada) 2024.
Related Articles
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada para ASN Dinas Pendidikan dan termasuk juga pendidik dan tenaga kependidikan untuk bersifat netral menjelang Pilkada ini," kata Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, saat dimintai keterangan, Rabu (12/10/2022).
Tommy menjelaskan jika beberapa waktu yang lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meminta daftar nama ASN dibawah Disdikbud disinyalir ada yang tidak netral lantaran mengantarkan bacaleg daftar partai politik.
"Kemarin katanya dari SMA 5 Bandar Lampung dan ternyata bukan. Bawaslu sudah minta data ke kita dan jika benar nanti akan diberi tahu. Jika terbukti nanti kami minta inspektorat untuk memproses," terangnya.
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan jika disiplin ASN telah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR hingga DPRD.
"Untuk sanksi sendiri bisa disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa. Jika memang terbukti adanya tindakan yang tidak netral," kata dia. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here