Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Sambil Menangis, Korban Penipuan Keponakan Gubernur Arinal Berikan Kesaksian

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Iwan Palera Keponakan Gubernur Arinal berikan kesaksian di PN Tanjung Karang, Rabu (21/9/2022).

Adapun 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dengan agenda pembuktian diantaranya Julian (supir), Feriadi (supir), Ngadimin (petani), dan Sofa Mayasari (korban).

Pada sidang tersebut, saksi korban, seorang wanita bernama Sofa Mayasari warga Penawar Rejo, Kec. Banjar Margo, Tulang Bawang memberikan kesaksiannya dengan menangis dan meneteskan air mata sambil sesenggukan.

Suasana persidangan pun berlangsung dengan haru dan diselimuti kesedihan karena ibu Sofa tak henti-hentinya menangis sambil memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Baca juga : Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, Iwan Diduga Tipu Kelompok Tani Hingga Miliaran

Dalam persidangan, Sofa mengatakan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 Miliar karena telah ditipu oleh Iwan Palera dalam transaksi jual beli beras yang dilakukan oleh Terdakwa keponakan Gubernur Arinal itu. Dirinya pun hanya sebagai penyalur dan beras tersebut merupakan milik para petani di Mesuji dan Pringsewu.

"Transaksi kuranglebih sudah 9 kali dan baru dibayar Rp 120 juta dari total keseluruhan Rp 1,4 Miliar," katanya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ibu rumahtangga ini menjelaskan awalnya saat itu terdakwa Iwan Palera pada April 2021 ingin membeli beras melalui dirinya sebanyak 160 Ton yang akan diperuntukkan bahan-bahan penyaluran program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di tengah penanggulangan pandemik COVID-19.

Perkenalan dan pertemuannya dengan Iwan Parela sebagai rekan bisnis antara penyalur dengan pengepul beras sebanyak 160 ton diakui berlangsung di salah satu kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).

Seiring terjalinnya kerjasama antar keduanya tersebut, diketahui Sofa telah menuntaskan kontrak kerja dengan mengirimkan beras kepada terdakwa Iwan sebanyak 160 ton. Seluruh beras itu dikumpulkan korban melalui saksi Ngadimin, seorang petani di Kabupaten Mesuji.

Baca juga : Ngaku Ponakan Gubernur, Iwan Palera Tipu Korbannya Hingga 1,6 Miliar


"Saya ini jatuhnya cuma marketing, yang komunikasi dengan Pak Ngadimin untuk mengumpulkan beras permintaan Pak Iwan. Beras itu terkumpul dari 6 petani di Mesuji dan Pringsewu," imbuhnya.

Sofa pun percaya kepada Terdakwa Iwan Palera karena mengaku dirinya merupakan keponakan Gubernur Arinal. Lantas, dirinya pun yakin serta percaya 100 persen dan langsung melakukan transaksi jual beli.

"Saya percaya karena beliau mengatakan keponakan Gubernur Arinal, terus beliau (Iwan Palera) bilang tenang saja karena tidak mungkin membuat jelek nama keluarga," katanya.

Hakim Ketua, Dedy Wijaya Susanto pun bertanya kepada Iwan Palera, apa benar saudara terdakwa keponakan Gubernur?

"Iya benar," kata Iwan Palera sambil menganggukkan kepala.

Namun setelah selesai transaksi, alih-alih mendapatkan keuntungan, Sofa malah mengalami kerugian karena cuma dibayar Rp 120 juta.

"Kurangnya (pembayaran) 1,28 Miliar. Terus urusannya ini bagaimana dengan Pak Ngadimin ini sampai-sampai sertifikat rumah saya ditahan dia, saya diberikan 6 sertifikat dan 7 cek bank oleh Pak Iwan sebagai jaminan. Katanya nilai ini mencapai 2 miliar," jelas Sofa.

Namun sialnya, alih-alih sebagai jaminan dan menguntungkan, wanita berkacamata itu semakin syok usai mengecek seluruh jaminan tersebut. Ternyata keenam sertifikat tanah yang terletak di Kabupaten Way Kanan tersebut bermasalah alias sengketa dan 7 cek pencarian bank palsu. "Semua cek bank itu tidak ada isinya," imbuhnya.

Sofa pun berharap agar sisa pelunasan transaksi jual beli beras tersebut segera diselesaikan karena itu merupakan uang milik petani dan dirinya hanya sebagai penyalur.

"Yang mulia, saya harap uang tunggakan Pak Iwan segera dibayarkan sisanya, saya ini hanya rakyat kecil, tidak punya apa-apa lagi, orang susah malah diginiin, saya hanya punya rumah yang saat ini sertifikatnya harus ditahan, karena tanggungan Pak Iwan yang belum tuntas," ujarnya sambil menangis di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto.

Sementara itu, Penasehat Hukum Iwan Parela, Panji Aji Prakoso mengamini kesaksian korban Sofa tersebut. Kendati dalam tindak pidana ini, ia menampik bahwa sang klien telah mencatut maupun menggunakan nama Gubernur Arinal untuk meyakinkan korbannya.

"Masalah silsilah keluarga mungkin bisa ditanyakan langsung ke terdakwa, ya untuk cek itu benar tapi bukan palsu hanya kosong saja di rekeningnya," tandasnya usai persidangan. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Sambil Menangis, Korban Penipuan Keponakan Gubernur Arinal Berikan Kesaksian

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×