Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada akhir tahun 2022 ini bakal
melelang 20 unit kendaraan dinas (randis) yang terdiri dari 8 unit mobil dan 12
unit sepeda motor.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengungkapkan jika kendaraan yang akan dilelang tersebut telah berusia belasan tahun.
"Tahun ini kita akan lelang 20 unit kendaraan dinas yang sudah berusia belasan tahun. Sesuai aturan, kendaraan yang bisa dilelang minimal berusia 7 tahun. Tapi kita sudah belasan tahun baru akan dilelang," ungkap Medi saat dimintai keterangan di Hotel Emersia, Senin (5/9/2022).
Medi menerangkan jika Saat Ini Pihaknya tengah menunggu hasil penilaian batas harga lelang yang dilakukan oleh Direktoran Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu.
"Jadi nanti akan ditentukan berapa ambang harga terendah atau limit harga dari mobil tersebut. Ini sedang dikaji oleh DJKN dan semoga bulan ini sudah keluar," tambahnya.
Sementara itu untuk prosedur lelang sendiri akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sementara dana yang dihasilkan akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita juga tahun ini akan menghapus ribuan aset daerah yang sudah diajukan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kenapa jumlahnya banyak karena memang seperti buku di perpus sekolah yang juga harus di hapus," terangnya.
Ia juga menjelaskan Jika Saat Ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi aplikasi standarisasi Barang Milik Daerah dan standarisasi kebutuhan barang milik daerah guna menghindari adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
"Memang
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pernah menegur
adanya OPD yang melakukan pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga
kami berikan sosialisasi agar semua paham," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengungkapkan jika dirinya meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat memanfatkan aset yang sudah tak terpakai untuk mendukung peningkatan PAD.
Menurutnya, aset milik pemerintah yang sudah tidak digunakan lagi dapat dimaksimalkan sehingga dapat menghemat belanja modal yang dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya.
"Yang masih bisa digunakan ini bisa dimaksimalkan dan yang sudah tidak terpakai namun masih layak ini bisa di lelang sehingga bisa menambah pemasukan di PAD kita," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbun 10 Ton Solar Subsidi
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here