Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

KPPU Temukan Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Tak Sesuai RDKK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan realisasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

KPPU Wilayah II telah melakukan penelitian awal terkait tata kelola Pupuk subsidi di Provinsi Lampung. Penelitian dilakukan menanggapi kelangkaan pupuk bersubsidi.

Dari hasil penelitian awal KPPU, terungkap kurangnya pendistribusian alokasi Pupuk Subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat di Lampung. Akibatnya, petani di beberapa daerah di Provinsi Lampung kesulitan memperoleh pupuk subsidi.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Tengah untuk jenis NPK terealisasi hanya sebesar 22 persen dari kebutuhan RDKK.

Sedangkan untuk jenis pupuk subsidi Urea hanya terealisasi sebesar 58 persen dari RDKK.

"Total alokasi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah hanya sebesar 122.576 ton dari total kebutuhan sebesar 402.057 ton," jelas Wahyu, Kamis (21/7/2022).

Wahyu menerangkan, KPPU juga melihat permasalahan yang sama juga terjadi pada kabupaten lainnya di Provinsi Lampung. Menurutnya, keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk nonsubsidi.

Saat ini harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300/kg berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) sesuai Peraturan Menteri Pertanian. Sedangkan harga pupuk nonsubsidi mencapai Rp13.300/kg per 20 Juli 2022.

Di samping itu pemerintah juga mengurangi jenis pupuk bersubsidi kepada petani dari semula berjumlah sekitar enam jenis menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Dalam Permentan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pokok dan strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao," bebernya.

Atas temuan tersebut, KPPU akan menggali lebih lanjut terkait tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

"Gunanya untuk mencegah terjadinya perilaku anti persaingan yang dapat menyebabkan hambatan saluran distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung," ujarnya.

Sementara Vice President Sales Region II PT Pupuk Indonesia (PI), Jambak, mengatakan penetapan alokasi pupuk bersubsidi menjadi kewenangan Kementerian Pertanian dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

"Kami dari Pupuk Indonesia hanya ditugaskan untuk pengadaan dan penyaluran saja. Di bulan Juli ini penyaluran pupuk bersubsidi hanya tinggal dua sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022," terang Jambak.

Ia mengungkapkan, sejak Januari hingga Juli 2022 pihaknya telah menyalurkan sebanyak 309.100 ton pupuk bersubsidi di Lampung yang terdiri dari pupuk Urea sebanyak 179.701 ton dan NPK 129.399 ton.

Jambak menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.

"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Jambak.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, mengungkapkan pemerintah pusat mengurangi jenis pupuk yang mendapat subsidi.

Menurut Kusnardi, aturan pembatasan pemberian pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022. Untuk jenis pupuk yang mendapatkan subsidi hanya Urea dan NPK.

"Belum ada berita terbaru mengenai alokasi pupuk subsidi yang terbaru. Tapi memang ada perubahan bahwa pupuk subsidinya diubah dari yang tadinya ada enam jenis sekarang tinggal dua jenis," kata Kusnardi.

Ia melanjutkan, jumlah komoditas yang diberikan pupuk subsidi juga mengalami pengurangan. Dimana sebelumnya berjumlah 70 an dan saat ini menjadi 9 komoditas utama saja. Komoditas tersebut terdiri dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Untuk subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Nanti dari Pemprov bisa memberi bantuan melalui subsidi bunga bank dari pinjaman KUR. Selain itu para distributor pupuk juga akan kita mintai komitmen bahwa kebutuhan pupuk di Lampung harus tercukupi," terangnya.

Kusnardi juga mengakui saat ini harga jual pupuk nonsubsidi mengalami peningkatan.

"Pupuk nonsubsidi juga saat ini harganya meningkat tajam karena kondisi geopolitik. Sumber pupuk itu kan utamanya dari kalium, phospat yang ada di Rusia dan Ukraina. Sekarang ada perang, dan berpengaruh terhadap supply. Disamping itu semua negara perlu pupuk sehingga jadi susah display nya," kata dia. (*)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 22 Juli 2022 dengan judul "KPPU Temukan Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Tak Sesuai RDKK"


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

KPPU Temukan Alokasi Pupuk Subsidi di Lampung Tak Sesuai RDKK

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×