Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1.000 per Hari, Satu Hari Bisa Kumpulkan Rp14 Juta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin akhirnya terungkap. Anggota Khilafatul Muslimin wajib bayar infak sebesar Rp1.000 per hari. Kelompok ini terdata memiliki 14.000 anggota. Sehingga dana yang terkumpul dalam satu hari ditaksir mencapai Rp14 juta.

Polisi mengungkap sejumlah temuan baru dari penyelidikan terkait Organisasi Khilafatul Muslimin. Penyidik menyebut struktur organisasi itu menyerupai kepengurusan sebuah negara.

"Mereka memiliki struktur yang hampir sama dengan negara. Dimulai dari pimpinan tertinggi adalah khalifah dan sudah kami tangkap atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).

Hasil pemeriksaan polisi menemukan fakta adanya hierarki kepemimpinan dari organisasi Khilafatul Muslimin. Struktur kepengurusan itu terdiri dari mula tingkat provinsi hingga tingkat paling rendah, yaitu kelurahan.

"Ada amir daulah setingkat provinsi, kemudian amir wilayah setingkat kabupaten, kemudian ummul quro setingkat kecamatan, dan yang paling rendah adalah amir masyul," beber Hengki.

Hengki juga mengungkap soal salah satu pendanaan yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Para warga yang tergabung dalam organisasi itu diwajibkan melakukan infak sebesar Rp1.000 setiap hari.

"Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ungkap Hengki.

Khilafatul Muslimin juga mendirikan yayasan pendidikan yang memiliki sistem sendiri, berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah. Pendidikan yayasan Khilafatul Muslimin ini sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.

"Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis, jadi masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," tuturnya.

Hingga saat ini ditemukan sekitar 14 ribu warga yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin dari berbagai daerah. 

"Kami temukan puluhan ribu data warga Khilafatul Muslimin ini ormas ini, yang ditunjukkan dengan ada namanya KTP, kalau mereka ada namanya nomor induk warga. Yang ditemukan baru 14 ribu (orang)," kata Hengki.

Dari total 14 ribu orang tersebut paling banyak berprofesi sebagai wiraswasta. Disusul dengan petani dan karyawan serta sebagian kecil ada ASN dan juga dokter.

"Setelah kami klasifikasi yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN dan dokter dan lain sebagainya," ujarnya.

Hengki menambahkan, setelah dibaiat menjadi anggota Khilafatul Muslimin, mereka diberikan buku yang menjadi pedoman organisasi Khilafatul Muslimin. Ajarannya mengacu pada ajaran Kartosuwiryo.

"Setelah dibaiat, warga-warga ini akan diberikan buku saku. Buku saku ini latar belakang tegaknya Khilafatul Muslimin. Ini buku saku mereka di mana merujuk pada darul islam Kartosuwiryo. Acuan mereka ini mengacu pada ajaran dari pada Kartosuwiryo," jelasnya.

Selain itu, polisi mengungkap kepengurusan dari organisasi Khilafatul Muslimin. Pengurus dari organisasi itu diketahui terdiri atas para mantan narapidana kasus terorisme. 

"Dari struktur kepengurusan itu banyak di antaranya eks napiter, apakah itu JI, JAD, NII," ucap Hengki.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila. Organisasi yang didirikan sejak 1997 ini telah tersebar di 25 provinsi di Indonesia.

"Pergerakan Khilafatul Muslimin ini didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja dari 1997, sudah sekitar 27 tahun, sudah sekian lama ia bangun. Kalau tidak salah di data kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar," kata Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Khilafatul Muslimin mengusung khilafah yang bertentangan dengan sistem ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Pancasila. Layaknya sebuah pemerintahan, Khilafatul Muslimin memiliki pusat pemerintahan di Lampung dan kantor wilayah (ummul quro) di beberapa daerah.

"Pergerakan Khilafatul Muslimin ini juga punya pusat pemerintahan, baik di provinsi yang saat ini pusatnya di Lampung. Kemudian juga ada beberapa kantor wilayah ummul quro yang sudah ada di berbagai provinsi," katanya.

Khilafatul Muslimin memiliki struktur yang mirip Negara Islam Indonesia (NII), sebuah organisasi yang dinyatakan terlarang. Mereka memiliki struktur mulai dari amir khilafah hingga tingkatan terendah di desa.
"Pergerakannya, struktur dari mulai amir khilafah sampai dengan tingkatan terendah yaitu sistem pemerintahan desa, sesuai dengan struktur yang dijalankan NII," jelasnya.

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga menggunakan strategi taqiyyah atau berbohong. Wawan mengatakan, mereka menggunakan strategi tersebut sebagai siasat menutupi paham mereka agar dianggap tidak merubah ideologi Pancasila.

"Selain menjalankan tadi strategi yang disampaikan, kalau ditanya masyarakat bahwa dia tidak akan merubah ideologi Pancasila itu adalah merupakan strategi mereka. Yaitu yang disebut strategi taqiyyah, adalah strategi atau siasat untuk berbohong. Karena menurut syariat yang diajarkan oleh mereka, bahwa syarat itu diperbolehkan khusus untuk penganut ajaran mereka," jelasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah membekukan 21 rekening terkait organisasi Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin yang sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"PPATK telah kolaborasi dengan penyidik, langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," ujar Direktur Analisis PPATK Maryanto.

Maryanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami terkait aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin dari rekening-rekening tersebut. "Hal ini memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana," katanya.

Lebih lanjut saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, Maryanto hanya menyebutkan bahwa saldonya tidak signifikan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.

"Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

Khilafatul Muslimin mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.

"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan terminologi pesantren," kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag, Ahmad Rusdi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan tidak memiliki perizinan. "Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019 dan juga PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar," jelasnya.

Rusdi menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan. Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.

"Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap islam rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila," jelasnya.

Kepala Pemeriksa Ahli Utama Itjen Kemendikbud, Chandra Irawan, menuturkan hal serupa. Chandra mengatakan, sekolah Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan kata dia, Kemendikbudristek belum pernah mendengar penyelenggaraan sekolah tersebut.

"Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum pernah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini. Baik terkait penyaluran dana BOS, terdaftar di Dapodik, maupun sekolah-sekolah yang telah dilakukan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)," kata dia.

Lebih lanjut, soal kewajiban baiat, baik kepada orang tua maupun siswa di bawah naungan Khilafatul Muslimin, Chandra menegaskan tidak ada proses seperti itu dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Terkait pembiayaan pendidikan, kami juga mendengar bahwa lembaga ini dalam melakukan kegiatan pendidikan yaitu kepada wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada Khilafahtul Muslimin. Dalam penyelenggaraan pendidikan, tidak dikenal istilah berbaiat kepada siapa pun, ada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam penerimaan peserta didik baru," jelasnya.

Setelah diperiksa, Chandra menegaskan 25 pesantren tersebut tidak layak disebut sebagai sebuah sekolah. Sebab, tidak sesuai dengan UU Sisdiknas ataupun PP 17 Tahun 2010.

"Setelah melihat kondisi sekolah kami menyatakan bahwa ini sesungguhnya bukan yang namanya sekolah, satuan pendidikan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas, maupun dalam PP 17 2010," kata dia.

Chandra mengatakan, sistem pendidikan sekolah Khilafatul Muslimin yang hanya ditempuh lebih singkat tidak sesuai dengan peraturan yang ada. "Di mana ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun," kata dia.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan ormas ini sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan PP No.17/2010.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian terkait sekolah tersebut. Segera setelah ada hasil, pihaknya akan mengeluarkan data dan peraturan.

"Jadi sampai saat ini kami masih harapkan dan menunggu hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya terkait identitas satuan pendidikan ini. Kami akan siapkan data dan peraturan apabila kami sudah mendapatkan data dan informasi yang lengkap," imbuhnya. (Dtc)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 17 Juni 2022, dengan judul “Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1.000 Per Hari”




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Infak Rp1.000 per Hari, Satu Hari Bisa Kumpulkan Rp14 Juta

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×