Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polda Lampung Ringkus 347 Pelaku Kejahatan dalam 14 Hari

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil meringkus 347 pelaku Curas, Curat dan Curanmor (C3) dan penyalahgunaan senjata api ilegal selama 14 hari dalam Operasi Sikat Krakatau 2022 mulai dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menyampaikan, Polda Lampung dan jajaran berhasil menindak 347 pelaku kejahatan, baik target operasi (TO) maupun non TO.

"Terdapat 1.071 kegiatan yang dilakukan anggota saat operasi tersebut," kata Reynold, saat memberikan keterangan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit mobil (non TO), 9 unit motor (TO), 49 unit motor (non TO), 5 pucuk Senpi ilegal (TO), 47 pucuk Senpi ilegal (non TO), 49 butir amunisi (non TO) dan 10 bilah senjata tajam (Sajam) (non TO).

Selain itu, ada juga barang bukti uang yang berhasil di sita sebanyak Rp4.510.000, 97 unit Handphone (non TO) dan 7 unit Handphone (TO).

Baca juga : Polres Lamtim Ungkap 24 Kasus dalam 14 Hari, Berikut Rinciannya

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selama dilaksanakan Operasi Sikat Krakatau 2022, situasi keamanan di Lampung masih terkendali.

"Masih terkendali, walau sempat terjadi gangguan Kamtibmas, namun situasi masih aman kondusif," terang Pandra.

Dalam operasi 14 hari tersebut lanjut Pandra, Polda Lampung melakukan dengan cara memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih menjaga keamanan, baik diri pribadi maupun barang milik pribadi. (*)


Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polda Lampung Ringkus 347 Pelaku Kejahatan dalam 14 Hari

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×