Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pemkab Lambar Siapkan Anggaran Rp 9,8 Miliar untuk Gaji PPPK

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menyiapkan anggaran Rp9,810,469,240 (Rp9,8 miliar) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada penerimaan tahun 2021.

Hal itu terungkap saat penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pengambilan sumpah Bagi PPPK, di Gedung Olahraga (GOR) Ajisaka Kawasan Sekuting Terpadu, Kamis (2/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah setempat agar bisa memberikan pelayanan yang hebat dan jangan menjadi bagian yang menghambat proses pelayanan terhadap masyarakat.

"Hari ini zamannya era digitalisasi, berikan pelayanan yang cepat, berikan pelayanan yang hebat, karena yang diminta masyarakat hari ini pelayanan. Jangan sampai saudara menjadi bagian yang menghambat proses pelayanan yang baik" tegas Parosil.

Sebanyak 151 CPNS dan 502 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menerima SK tersebut dan Parosil berpesan agar seluruh Cpns Dan Pppk yang menerima petikan SK tersebut agar bisa menjadi pegawai yang amanah.

"Hari ini saudara-saudara menerima keputusan sekaligus juga kepercayaan dan amanah yang di titipkan negara di pundak bapak/ibu, jadi kalau sudah mendapatkan amanah tanggung jawab nya itu berat. Karena yang pertama, kita harus Menjaga Nama Baik kita, menjaga nama baik orang tua kita menjaga nama baik instansi kita," kata Parosil

Parosil juga berharap agar seluruh pegawai tersebut bisa bekerja dengan ikhlas dan kerja dengan totalitas dan loyalitas namun dengan tetap panduan yang ada, sebab tigas seorang pegawai adalah mengabdikan dirinya, mendedikasikan dirimya menjadi bagian dari orang yang menjaga keutuhan NKRI.

Sementara menanggapi terkait gaji PPPK yang dibebankan ke daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Lampung Barat Ir. Okmal mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9, 8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Secara anggaran Pemkab Lambar siap, kareja memang kita sudah anggarkan sebelumnya untuk gaji PPPK ini, dan rencana pencairan gaji PPPK ini akan mulai Juli mendatang dan hingga Desember nanti anggaran gaji PPPK sudah kita siapkan jadi tidak ada masalah," jelasnya.

Okmal juga mengatakan, Pemkab Lambar memang telah mempersiapkan anggaran tersebut, sebab sebelumnya belum ada kepastian terkait anggaran gaji yang akan diberikan kepada PPPK apakah dibebankan ke Daerah atau ke Pusat.

"Karena awalnya kan pusat yang akan menganggarkan namun setelah adanya perubahan maka dibebankan ke Daerah sehingga dengan keputusan itu kita mengambil kebijakan untuk menyiapkan anggaran gaji PPPK itu," terangnya.

Terkait penggajian PPPK sendiri telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hak PPPK sama dengan hak pegawai negeri sipil termasuk kaitannya dengan gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.

"Yang membedakan hanya saja PPPK tidak ada pensiun dan masa kerja yang maksimal 5 tahun, sehingga kita berharap seluruh pegawai baik CPNS dan PPPK yang mengabdikan diri di lingkungan Pemkab Lambar agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," tukasnya. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pemkab Lambar Siapkan Anggaran Rp 9,8 Miliar untuk Gaji PPPK

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×