Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kepala BKD Sebut SK PPPK Bandar Lampung Masih Proses Perjanjian Kerja

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliawati menyebutkan, surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibagikan lantaran masih proses perjanjian kerja.

"SK dari BKN nya sudah keluar, tapi tinggal di kita BKD saat ini masih proses perjanjian kerjanya dan itu bertahap," kata Herliawati, saat dimintai keterangan, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, ada satu orang yang tidak memenuhi syarat, sehingga total ada 1.166 orang yang lolos PPPK baik di tahap l maupun tahap ll. Dengan masa kerja mereka lima tahun sejak 2022-2027.

"Mulai kerjanya nanti setelah kita buat SK. Setelah itu nanti koordinasikan pada dinas pendidikan. Oleh karena sedang dalam proses penerbitan SK, InsyaAllah Juli ini sudah selesai dibagikan. Kalau gajinya per orang kisaran Rp3 juta," terangnya.

Baca juga : Satu Peserta PPPK Lampung Timur Mengundurkan Diri

Sementara para guru honorer di Bandar Lampung yang sudah diterima atau lolos berharap surat keputusan tersebut secepatnya dibagikan. Pasalnya SK telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 13 Mei 2022.

Salah satu guru honorer yang lolos PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, seleksi PPPK di tahun 2021 ada dua tahap.

"Dimana pada tahap 1 sekitar 400 san lebih, lalu di tahap 2 terjaring sekitar 700 orang lebih, totalnya 1.167 guru Bandar Lampung yang diterima di PPPK," ungkapnya.

Baca juga : Tidak Ada yang Mengundurkan Diri Pada Penerimaan CPNS 2021 di Lambar, SK Diserahkan Besok

Kemudian selesai pembuatan NIP di bulan April. Hal itu bisa dilihat baik di Instagram BKN maupun di docs.goggle.com tentang Update NIP dan NI PPPK 2022 yang dilakukan oleh pusat.

Ia juga mengaku Dinas Pendidikan Bandar Lampung menjajikan SK itu akan dikeluarkan setelah perhelatan Apeksi. "Itu pun belum pasti katanya," sambungnya.

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan nomor S-204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru telah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2022, yakni senilai Rp38 miliar. (*)


Video KUPAS TV : pengumuman tutup akun robot trading 5.0



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Kepala BKD Sebut SK PPPK Bandar Lampung Masih Proses Perjanjian Kerja

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×