Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tidak Dapat THR, Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pengaduan DPRD Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengaku siap membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh dan karyawan di Bandar Lampung.

Posko tersebut, bakal didirikan oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk menampung aspirasi buruh yang terkendala pembayaran THR oleh perusahaannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rahmat Navindra mengatakan, memang dalam peraturan pemerintah, hanya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang membuat posko pengaduan melalui website pengaduan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Namun dalam hal ini kami hanya membantu memfasilitasi buruh, seperti mereka belum melek pengaduan melalui teknologi tersebut. Mereka bisa datang langsung ke ruang Komisi IV untuk mengadu, dan pegawai kami siap untuk memfasilitasi," ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

“Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja dan perlu juga digarisbawahi, ini karyawan yang bekerja selama sebulan di PT juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Politisi PDIP ini juga mengatakan, Komisi IV juga bakal melakukan pemantauan atau sidak ke perusahaan, agar mengingatkan pembayaran THR untuk buruh dan karyawannya.

"Kita akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati aturan. Karena biasanya mereka tidak membayarkan kalau tidak diawasi," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Dua perusahaan diduga curang Ekspor Sawit Pakai Dokumen Palsu




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tidak Dapat THR, Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pengaduan DPRD Bandar Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×