Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polda Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Indonesia-Thailand


---Sita Sabu Seberat 53,6 Kilogram

---Dapat Upah Rp23 Juta per Kg

Bandar Lampung (Kupas Tuntas) -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional, Indonesia-Thailand.

 

Dari pengungkapan kasus itu, diamankan 2 tersangka yaitu AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Serta barang bukti berupa sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kilogram (Kg).

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto, mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika di Lampung pada 2 Januari 2022 lalu.

"Ini merupakan buah manis kerjasama antara Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Pengungkapan sindikat narkoba internasional ini hasil pengembangan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung yaitu SH dan FS," kata Brigjen Pol. Subiyanto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2).

Brigjen Subiyanto mengatakan, saat itu Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana dengan barang bukti sabu 7,23 Kg.

Dari rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung polisi mengamankan 1,97 kilogram sabu. Sedangkan 5 kilogram lainnya ditemukan di salah satu rumah di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

"Kejahatan narkotika ini sungguh sangat luar biasa, ini bukan kejahatan main-main. Begitu kami tangkap langsung dikembangkan," ujar Wakapolda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono, menambahkan saat dilakukan pengembangan, polisi kembali mendapatkan dua nama terduga tersangka lainnya yakni AW dan BQ.

"Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap keduanya di daerah Provinsi Aceh. AW berhasil ditangkap saat berada di kediamannya," jelas Kombes Aris.

Dalam pemeriksaan, terungkap AW menyembunyikan sabu yang disimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.

"Dari pengakuan pelaku, kami juga menangkap tersangka BQ yang bertugas sebagai kurir dari AW saat berada di pinggir pantai pulau tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di perahu tersebut benar saja kami mendapati 53,6 kilogram sabu tersimpan dalam styrofoam," ujarnya.

Kombes Aris menjelaskan, AW telah mengakui seluruh sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD yang merupakan WNI yang tinggal di Negara Thailand, dan saat ini sudah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"AW ini menyuruh BQ dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Malaysia-Indonesia dengan titik koordinat telah disepakati sebelumnya untuk menerima 51 kilogram sabu tersebut," terangnya.

Ia melanjutkan, tersangka AW mendapatkan upah kurir sebesar Rp23 juta per kilogram sabu dari AD. Selain sabu seberat 53,6 kilogram, polisi juga menyita 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.

“Atas perbuatannya itu,  kedua tersangka AW dan BQ akan dipersangkakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," ujarnya. (Martogi)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polda Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Indonesia-Thailand

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×