Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polda Lampung Bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (23/2/2022).

Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu inisial AW (37), warga Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37), warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Berikut barang bukti sebanyak 51 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika di Lampung yang terjadi pada Minggu (2/1/2022).

"Ini merupakan buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, pengungkapan sindikat narkoba internasional ini adalah hasil kembangan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung yaitu SH dan FS," katanya Rabu (23/2/2022).

Waktu itu, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana dengan barang bukti sabu 7,23 Kg. Tepat di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung dan polisi mengamankan 1,97 Kg dan 5,25 Kg lainnya didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Subiyanto menjelaskan kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat luarbiasa dan merusak generasi bangsa.

"Kejahatan narkotika ini sungguh sangat luar biasa, ini bukan kejahatan main-main, begitu kami tangkap langsung dikembangkan," ucapnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono menambahkan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran, pihaknya kembali mendapati dua nama terduga tersangka lainnya yakni AW dan BQ.

"Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap keduanya di daerah asal Provinsi Aceh. AW berhasil ditangkap saat berada di kediaman," ucapnya.

Aris menjelaskan setelah diinterogasi terungkap bahwa sabu-sabu milik AW ternyata tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.

"Dari pengakuan pelaku, kami juga menangkap tersangka BQ yang bertugas sebagai kurir dari AW saat berada di pinggir pantai pulau tersebut, setelah dilakukan penggeledahan di perahu tersebut benar saja kami mendapati 53,6 Kg sabu tersimpan dalam stereofom," ujarnya.

Aris menjelaskan AW telah mengakui bahwa seluruh sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD merupakan WNI yang tinggal di Negara Thailand dan saat ini sudah dinyatakan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).

"AW ini menyuruh BQ dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negera Thailand di Laut Lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Malaysia-Indonesia, dengan titik koordinat telah disepakati sebelumnya untuk menerima 51 Kg sabu-sabu tersebut," terangnya.

Aris menjelaskan tersangka AW mendapatkan upah kurir sebesar Rp 23 juta rupiah per Kg sabu-sabu dari AD.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 Kg, 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.

Atas perbuatan kedua tersangka, AW dan BQ akan dipersangkakan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

"Ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," kata Aris. (*) 

Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polda Lampung Bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×