Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

SBPU Pengajaran Diduga Kurangi Takaran


---Kapolsek: Beli 10 Liter Berkurang 0,8 Liter

---Pertamina: Masih Dalam Kondisi Wajar

Bandar Lampung (Kupas Tuntas)

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung diduga mengurangi takaran sehingga merugikan konsumen.

Petugas Polsek Telukbetung Utara yang mendapatkan laporan dari masyarakat, sudah Melakukan pemeriksaan di lokasi pada Rabu (16/2) malam. Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi B Wicaksono, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya indikasi kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU itu.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung turun ke lapangan dengan anggota kemudian dilakukan pengecekan dari 10 liter yang dibeli, ternyata ada kekurangan 0,8 liter sekian," kata Kompol Robi, Kamis (17/2).

Robi menjelaskan, korban melaporkan hal itu setelah tiga kali membeli di SPBU tersebut namun ukurannya tidak sesuai. "Memang saat korban pertama membeli sudah ada kecurigaan, tapi tidak bisa membuktikan. Kemudian pada pembelian ketiga, dia buktikan membeli menggunakan jerigen dan kemudian dilakukan pengukuran ulang ternyata memang terdapat pengurangan," ujarnya.

Robi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti lagi serta pemeriksaan terhadap korban maupun saksi.

"Untuk kadar BBM nya membutuhkan tenaga ahli, jadi kita tidak bisa karena itu bukan keahlian kita. Nanti kita tetap meminta keterangan dari tenaga ahli terkait kadarnya," kata dia.

Robi menerangkan, jika nantinya terbukti melakukan kesalahan maka pelaku akan dijerat dengan UU Konsumen. "Tentunya kita akan melakukan langkah-langkah sampai betul-betul menemukan bukti yang tepat untuk menentukan tindak pidana," lanjut dia.

Kompol Robi menambahkan, bukan hanya di SPBU Pengajaran, pihaknya juga akan mengembangkan lebih lanjut di tempat-tempat yang lain.

Pengawas lapangan SPBU Pengajaran, Alan saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pengujian. "Ada pihak terkait yang berwenang menguji langsung dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait bahwa jumlahnya itu cukup atau tidak," kata Alan, Kamis (17/2).

Alan menerangkan, selama ini pihaknya selalu melakukan pengecekan rutin. Ia mengungkapkan, polisi sudah membawa sampel Pertamax ke kantor polisi, dan meminta keterangan perwakilan SPBU. "Tadi pagi juga sudah ada yang datang dari Pertamina untuk pengecekan. Mereka lihat sampel, pengecekan masa berlaku tera kami, masih berlaku atau tidak," imbuhnya.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan saat dihubungi mengatakan, tim Pertamina Patra Niaga Sumbagsel telah bergerak usai menerima laporan adanya pengurangan takaran di SPBU 24.352-127 di Jalan Wolter Monginsidi Pengajaran.

Tjahyo menerangkan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan peninjauan dengan menggunakan bejana ukur langsung dari nozzle ke alat ukur. Dari hasil pengecekan tera di SPBU tersebut, didapatkan hasil yang masih dalam kondisi wajar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu lanjut dia, tim Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga telah melakukan pengecekan kembali terhadap izin tera yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi dan selalu diperiksa akurasinya secara berkala.

"Kami sudah pastikan ke SPBU tersebut untuk selalu mengikuti prosedur yang dijalankan, dan jika memang masih dibutuhkan lagi untuk bersama-sama dengan konsumen serta pihak terkait dalam memastikan ulang terkait hal tersebut, kami siap untuk melakukannya bersama-sama," jelas dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pengurangan takaran BBM.

Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, mengatakan SPBU yang terbukti melakukan pengurangan takaran BBM melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Dan melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, dimana barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Pengurangan terhadap takaran itu tidak boleh, karena itu tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar. Itu ada hak masyarakat disitu. Dia bisa dikenakan hukuman karena ada UU yang sudah mengatur," kata Subadra, Kamis (17/2).

Menurutnya, guna membuktikan kebenaran adanya pengurangan terhadap takaran BBM, pihak kepolisian bersama instansi terkait lainnya dapat melakukan tera atau mengukur kembali BBM tersebut menggunakan literan.

"YLKI meminta kepolisian dan pihak terkait untuk dapat melakukan tera atau pengukuran ulang. Kalau memang tidak sesuai standar maka jelas melawan hukum maka harus diberikan sanksi berat," tegasnya. (Martogi/Ria)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

SBPU Pengajaran Diduga Kurangi Takaran

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×