Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

LBH Bandar Lampung Terima 10 Pengaduan Terkait Sengketa Tanah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung telah menerima 10 pengaduan terkait sengketa Tanah.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengaku, pihaknya telah membuka posko pengaduan terkait kasus tanah untuk masyarakat dan dibuka di setiap daerah.

Sampai saat ini LBH sudah menerima 10 pengaduan terkait sengketa tanah, dimana 2 kasus sudah diselesaikan.

"Respon warga sangat positif, jika kami kumpulkan bisa ribuan korban terkait sengketa tanah," kata Sumaindra, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (17/2/2022).

Terkait dengan pengaduan-pengaduan itu lanjutnya, pihaknya sudah infentarisir dan sedang disinkronkan. "Kemungkinan minggu depan kita sampaikan ke Komisi I DPRD saat hearing," ucapnya.

Kasus-kasus tersebut, diantaranya, penggusuran lahan Kota Baru yang dikelola masyarakat Sindang Anom. Bahwa masyarakat melakukan penggarapan di lokasi lahan register 40 Gedong Wani, selanjutnya lokasi lahan dilakukan pelepasan oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun 2013.

Setelah adanya pelepasan lahan, ada 25 ha lahan diberikan hibah kepada Polda Lampung, selanjutnya pada Tahun 2020 sekitar 40 warga yang melakukan penggarapan di lokasi dilakukan penggusuran terhadap tanam tumbuhnya.

Bahwa sebelumnya terdapat oknum yang mengaku sebagai perwakilan polda dan seorang anggota kepolisian mendatangi warga untuk meminta sewa terhadap penggarapan yang dilakukan oleh warga Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian konflik dan sengketa lahan Gunung Agung. Sebanyak 5 orang masyarakat Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang memiliki hak atas tanah baik secara fisik maupun yuridis (SHM) telah dilakukan perusakan oleh seseorang yang bernama Adiman beserta keluarganya yang juga merupakan warga Gunung Agung.

Konflik ini bermula pada saat masyarakat Gunung 1200 bidang tanah yang terdiri dari perkarangan dan perkebunan melakukan penerbitan sertifikat masal dengan program PTSL Redistribusi Tanah yang dilakukan oleh Kantor BPN Lampung Timur pada awal tahun 2020.

Kemudian Sertifikat Hak Milik tersebut telah terbit di akhir tahun 2020, lalu pasca terbitnya SHM tersebut pihak Adiman dan keluarganya pada 13 Desember 2020 melakukan penyerobotan dan perusakan dengan cara menebang setiap tanam tumbuh yang berada di lahan milik Tuminah, Nuryanto, Anisa, Karsitun, dan Sri Munarsih dengan total luas 7.800 M2.

Selanjutnya pembangunan jembatan tanpa izin. Masyarakat sebanyak 8 KK di Kelurahan Durian Payung yang dalam hal ini dikoordinatori oleh MR terdampak terhadap pembangunan jalan tanpa izin yang dilakukan oleh Budi Guntoro alias Engkun.

Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh Engkun tersebut telah menutup akses publik masyarakat khususnya yang terdampak. Selanjutnya jalan yang dibangun untuk objek jembatan tersebut merupakan jalan publik sesuai dengan data fisik pada SHM yang dimiliki oleh keluarga MR. 

Lalu ada kasus perusakan tanam tumbuh objek garapan masyarakat Kertosari. Masyarakat Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Lampung Selatan yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL) sudah melakukan penggarapan terhadap objek tanah yang selama ini dianggap sebagai lahan kehutanan, selanjutnya terhadap lahan-lahan tersebut digarap dan ditanami sebagai mana mestinya di beberapa objek lahan.

Pada tahun 2020 ada pihak yang mengklaim lahan tersebut dan melakukan penebangan terhadap tanam tumbuh yang ada di atasnya yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan perintah dari Sdr Junaidi. 

Selanjutnya kasus sengketa klaim tanah Malang Sari Lampung Selatan. Masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan yang tergabung dalam Dewan Rakyat Lampung (DRL), secara fisik masyarakat sudah menguasai tanah, terhitung sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini. Tanah tersebut dianggap sebagai tanah reformasi oleh warga desa malang sari.

Permasalahan timbul sejak adanya plang yang mengatasnamakan A. Mulyawan dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) ± 10 Ha. Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat resah dengan adanya klaim atas tanah warga yang berjumlah 34 KK, karena masyarakat di desa malang sari tidak merasa tanah yang dikuasai secara fisik itu dijual oleh pihak mana pun, dan saat ini warga menguasakan kepada YLBHI LBH Bandar lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sumaindra juga menghimbau kepada masyarakat yang sejauh ini mengalami konflik agraria dan indikasi korban sengketa tanah untuk dapat melakukan pengaduan. (*)


Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

LBH Bandar Lampung Terima 10 Pengaduan Terkait Sengketa Tanah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×