Kupastuntas.co,Bandar Lampung - APS (18) warga Prajurit 1 Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (31/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku mengaku mendapatkan Inex tersebut dari dua narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Way Hui.
"Tim Opsnal Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Senen Jalan Pulau Buton No.28 Jaga Baya III Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung," kata Dir Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, Rabu (2/2/2022).
Aris menjelaskan, saat menggeledah pelaku, tim menemukan 10 Butir Pil Ekstasi yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Berdasarkan informasi, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah barang tersebut di tempat tinggalnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, tim menemukan lagi 22 butir Pil Ekstasi Atau Inex di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang tergantung di kamar pelaku," jelasnya.
Aris mengungkapkan, dari hasil keterangan pelaku membenarkan bahwa barang tersebut miliknya dan kakak kandungnya R yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Narkotika tersebut didapat dari dua orang narapidana yang bernama Ranggalawe dan Irul alias Rahmat yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Way Hui," tandasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 32 butir Pil Ekstasi Atau inex, satu buah dompet, dan dua handphone dengan merk Oppo dan Samsung.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun penjara." tutupnya. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here