Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN DLH Kota Balam Terancam Dipecat

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Staf UPT Wayhalim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan inisial AH dapat terkena sanksi pecat karena kasus pengedaran narkobanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Riana Afriana membenarkan bahwa AH, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Bandar Lampung UPT Wayhalim tersebut memang sedang diperiksa kasus narkoba.

“Iya, dia staf biasa di UPT Wayhalim. Terkait prosesnya kita serahkan saja dulu dengan pihak yang berwajib ya,” katanya ketika diwawancarai di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (29/1/2022).

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihak pemkot masih menunggu proses keputusan akhir dari kepolisian dan baru akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Katanya dia pengedar ya, kemungkinan pemecatan bisa saja, tapi nanti kita lihat dulu prosesnya. Sekarang kan belum bisa nih, karena masih diperiksa,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum yang diberikan pemkot kepada AH terkait kasus ini.

“Apalagi ini kan ranahnya sudah pribadi, kecuali kasus ini berhubungan atau ada kaitannya dengan kegiatan di dalam pekerjaan, itu mungkin saja ada bantuan hukum dari kami,” ujarnya.

Riana mengaku terkejut dengan kasus tersebut karena Ia merasa AH merupakan salah satu staf yang tidak menonjol dan tidak membuat masalah.

“Saya kaget juga, kalau saya datang ke UPT-UPT itu saya sering liat dia. Ada di kantor terus,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan bahwa jika memang AH yang memang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti terlibat pidana sebagai pengedar narkoba maka akan dikenai sanksi tinggi.

"Sanksinya bisa pemecatan. Walikota Bandar Lampung juga tidak akan tinggal diam jika ada ASN yang terbukti terlibat jual beli narkoba," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa inspektorat juga sedang mencari tahu lebih lanjut terkait informasi mengenai AH ini.

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polda Lampung. Setelah jelas, Inspektorat akan menindak lanjuti sanksinya setelah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka, karena kasusnya tidak main-main, menjual psikotropika jenis sabu,” ujarnya.

Diketahui bahwa Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu Hidayat mengatakan bahwa AH yang merupakan ASN Pemkot Balam, dan CH ditangkap saat mengedarkan psikotropika jenis sabu di Kelurahan Way Kandis, Tanjung Seneng. 

Dalam penggrebekan tersebut, barang bukti yang ditemukan adalah tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, satu paket sedang sabu seberat 5 gram, satu sedotan sekop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit ponsel, dan satu buah dompet. (*)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN DLH Kota Balam Terancam Dipecat

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×