Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 3 DPO Kasus Main Hakim Sendiri di Tanjung Bintang Lamsel

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) tetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan salah seorang terduga Pelaku pencurian di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang meninggal dunia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengungkapkan, 1 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya S (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur itu berinisial J.

"Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan di Tanjung Bintang pada Sabtu (27/11/2021) lalu," katanya, Minggu (05/12/2021).

Dia mengungkapkan, 1 orang lainnya yang sempat diamankan atas kasus pengeroyokan itu saat ini hanya berstatus sebagai saksi.

AKP Hendra melanjutkan, pihaknya pun telah menetapkan 3 orang kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus itu.

"Dari pengakuannya pelaku yang berhasil diamankan, mereka punya peran masing-masing saat terjadinya aksi Main Hakim Sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dia menjelaskan, aksi percobaan pencurian itu dilakukan korban S bersama 2 orang rekannya dirumah EP warga Desa Sindang Sari Tanjung Bintang yang kemudian dipergoki warga.

Saat itu, 2 rekan S berhasil melarikan diri sementara dirinya tertangkap dan kemudian dihakimi massa hingga meninggal dunia.

"Salah seorang warga berteriak maling sehingga warga lainnya berkumpul dan melakukan pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam, namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pengeroyokan oleh warga hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.

Masih kata dia, pelaku yang sudah diamankan itu akan dijerat dengan pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. 

"Saat ini pelaku J sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan lainnya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL




This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 3 DPO Kasus Main Hakim Sendiri di Tanjung Bintang Lamsel

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×