Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disahkan Jadi Perda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung disahkan jadi peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang dimaksud yakni Raperda pertanian organik, Raperda penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tata kelola  badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad, saat Rapat Paripurna, Kamis (25/11/2021).

"Keberadaan peraturan daerah ini kita harapkan dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung," harapnya.

Karena memang jelas Jauharoh, pertama peraturan daerah tentang sistem pertanian organik ini keterkaitan dengan peningkatan ketahanan tanaman terhadap pestisida mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Sehingga dibutuhkan dukungan kebijakan untuk menggunakan sistem pertanian organik, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian nomor No.70/Permentan/SR.140/10/2011, tentang pupuk organik, pupuk hayati," jelasnya.

Selanjutnya, kata Dia terkait dengan Perda penyelenggaraan Pesantren ini salah satunya merupakan tindak implementasi undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren atau lembaran Negara Republik Indonesia.

"Untuk mewujudkan dan menjaga fungsi pesantren di daerah provinsi Lampung menjadi lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Maka diperlukan pengaturan memberikan pembinaan, pemberdayaan, pendanaan dan fasilitas oleh pemerintah daerah berdasarkan tradisi dan khas nya," ungkapnya.

Kemudian jelasnya, dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka menghadapi persaingan bebas berdasarkan prinsip good corporate governance.

Serta berdasarkan Pasal 331 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah bahwa kewenangan kepada pemerintah daerah membentuk BUMD baik berupa Perum dan Persero yang pembentukannya diatur dalam peraturan daerah.

"Adapun Raperda tentang tata kelola dibentuk, adalah agar pengelolaan BUMD wajib di-pedoman-i prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disahkan Jadi Perda

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×