Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

3.000 Media Massa Sudah Terdaftar di Dewan Pers


---Agung: Pendataan dan UKW untuk Tingkatkan Kredibilitas Media  

 

Bandar Lampung (Kupas Tuntas)

Secara Nasional, jumlah media massa diperkirakan mencapai angka 10.000. Namun, yang sudah terdaftar di Dewan Pers sekitar 2.000 sampai 3.000 media.

===

Data tersebut terungkap saat Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, tampil di Podcast Kupas yang dipandu CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang, di kantor Kupas Tuntas, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (23/11).

 

Agung menjelaskan, Dewan Pers bukan hanya untuk melindungi kebebasan pers. Tapi juga menjamin masyarakat mendapat berita dari sumber yang jelas.

Agung Dharmajaya menjelaskan, Dewan Pers memiliki 9 orang anggota yang berasal dari tiga unsur masyarakat, yakni wartawan, perusahaan dan tokoh masyarakat. Sementara posisi Ketua Dewan Pers selalu diangkat dari tokoh masyarakat.

“Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, diamanahkan pada Prof. Mohammad Nuh, yang pernah menjabat sebagai Menkominfo dan Mendikbud RI. Wakilnya Hendry CH Bangun yang merupakan tokoh senior pers,� terangnya.

Agung menjelaskan, sembilan anggota Dewan Pers tersebut masuk dalam komisi yang menangani bidang berbeda. Yaitu, Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Komisi Pendidikan, Komisi Pendataan, Komisi Pendanaan, Komisi Pengaduan, serta Komisi Hukum dan Perundangan.

“Komisi Pendataan ini yang sedang tren. Semua media tergagap karena adanya pendataan ini. Tapi media massa memang perlu didata, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dari sumber yang jelas, dan pewartanya berkompeten,� kata Agung.

Ia melanjutkan, keberadaan pewarta erat kaitannya dengan proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berada di Komisi Pendidikan. Dengan UKW, diharapkan pewarta memiliki kompeten, dan berperilaku sesuai kode etik jurnalistik.

“Sedangkan Komisi Hukum dan Perundangan yang saya tangani ini, sesuai namanya kalau ada revisi mengenai Undang-Undang Penyiaran yang mengebiri kebebasan pers, maka itu menjadi pembahasan saya. Termasuk ketika ada pengaduan yang tidak selesai pada ranah medianya,� jelasnya.

Agung menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen, tidak ada campur tangan dari manapun termasuk pemerintah.

“Kami tidak dipilih pemerintah, tapi dipilih dari teman-teman konstituen dari 10 organisasi yang bergabung di Dewan Pers,� ungkapnya.

Agung melanjutkan, pendataan media dan kompetensi wartawan penting dilakukan, untuk meningkatkan kredibilitas media. Apalagi, saat ini media online di Indonesia semakin menjamur dan berkembang pesat.

Namun karena keterbatasan personel Dewan Pers, masih banyak media online yang sedang proses verifikasi secara administrasi.

Selain itu, lanjut Agung, ada juga media massa yang belum seluruhnya menyiapkan data admistratif tambahan diluar dokumen badan hukum perusahaannya. “Itu merupakan bagian dari proses juga, karena banyak yang harus dilakukan untuk verifikasi media ini. Badan hukumnya harus ada, alamat, gaji karyawan, perlindungan karyawan dan kesehatan (BPJS), dan banyak lagi,� jelasnya.

Agung menerangkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi salah satu faktor penting dalam menilai kredibilitas media massa.

“Terkadang faktanya, ada pula pewarta senior yang pernah melakukan pelanggaran. Banyak pengaduan pemberitaan itu rata-rata didominasi oleh media online.

Karena berbeda dengan media cetak, media online lebih mementingkan kecepatan sehingga resiko kesalahannya lebih banyak ketimbang media cetak,� imbuhnya.

Menurut Agung, kecepatan merupakan salah satu nilai jual dari media online. Sementara akurasi kemungkinan menjadi prioritas lebih bawahnya. Sehingga harus diimbangi oleh pewarta yang kompeten.

Agung mengasumsikan, saat ini ada sekitar 10.000 media massa baik yang sudah terdaftar maupun belum terverifikasi. Jika dahulu media online hanya ada di kota besar, kini di tingkat desa pun sudah ada. “Ini kan harus dilihat integritasnya, apakah benar-benar media atau jangan-jangan ada kepentingan lain,� ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar 2.000-3.000 media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Yang lain masih melalui proses antre, karena keterbatasan personel verifikator yang dimiliki Dewan Pers.

“Kami bisa memverifikasi media secara administrasi tapi belum faktual, jika setidaknya sudah ada 8 poin dari 10 poin yang sudah terpenuhi dalam syarat verifikasinya,� jelasnya.

Pihaknya tidak bisa menjamin kualitas konten sebuah media massa, jika medianya tidak kredibel dan pewartanya tidak memiliki kompetensi. Sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi sampah.

“Media tidak boleh seperti itu. Persoalan tersebut menjadi konsen Dewan Pers, dengan mendorong agar uji kompetensi dilakukan secara terus menerus dan berjenjang sehingga akan lebih banyak wartawan yang punya kompetensi dan tahu betul bagaimana membuat media atau konten yang baik,� papar dia. (Rohmah)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

3.000 Media Massa Sudah Terdaftar di Dewan Pers

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×