Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Soal Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, warga 4 desa di Lampung Utara (Lampura) akan melakukan aksi demonstrasi dengan menduduki Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi.

Permasalahan sejak 2013 silam itu telah dilakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I bersama 4 Desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, namun belum juga ada titik terang.

Perwakilan masyarakat 4 Desa yang menuntut hak nya, Syahbudin Hasan menegaskan, langkah aksi demonstrasi tersebut diambil karena tidak ada kemajuan dalam permasalahan tersebut.

"Segala cara telah ditempuh untuk menuntut hak kami, namun hingga saat ini tidak ada solusi, maka Kamis nanti kami akan demo," jelas Syahbudin, Senin (15/11/2021).

Baca juga : Sejak 2013, Masalah Kompensasi SUTT di Lampura Belum Ada Titik Temu

Koordinator Aksi, Iwan Junaidi mengatakan, Kamis (18/11/2021) mendatang aksi demo akan digelar dengan rute Pemda Lampura dan Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Di Gardu Induk Tragi PLN, kami akan mendirikan 2 tenda/tarup dengan tuntutan meminta ganti rugi serta kompensasi atas tanah bangunan dan tanam tumbuh dibawah jalur SUTT," jelas Iwan.

Dirinya menyebut, massa aksi tidak akan membubarkan diri dari titik aksi sebelum tuntutan dapat terakomodir serta pada malam harinya akan dilakukan doa bersama.

"Surat pemberitahuan telah kami kirimkan ke Polres Lampura dan dalam kegiatan tersebut massa diminta tetap menerapkan protokol kesehatan" pungkas Iwan.

Sebelumya, Kepala Desa Abung Surakarta, Ekmansyah, mewakili masyarakat meminta penyelesaian permasalahan tersebut, karena sudah berlarut-larut dan sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak PLN.

Sementara Manager UPT PLN Bandar Lampung, Dani Prayitna, didampingi oleh Kuasa hukum dan Staff menjelaskan, hal tersebut sedang dalam kajian internal, karena secara regulasi harus terpenuhi.

"Proses penentuan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan kami yang menentukan. Karena PLN merupakan milik negara dan satu rupiah pun harus ada pertanggungjawaban," jelas Dani. (*)


Video KUPAS TV : WARGA BAWA KASUS PENGOSONGAN LAHAN DI SUKARAME & SABAH BALAU KE PTUN



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Soal Kompensasi SUTT di Lampura, Warga 4 Desa di Lampura Ancam Demo

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×