Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengamat: Sesuai Pasal UU, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai menyebut, sesuai dengan pasal Undang-Undang (UU) yang disangkakan oleh KPK, Wakil Ketua Dpr, Azis Syamsuddin (AZ) terancam 5 tahun penjara.

Kemudian jika dilihat dari keterangan KPK. Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai Pasal UU, Azis Syamsudidin terancam 5 tahun kurungan penjara," ujar Eddy Rifai, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (26/9/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap Mantan Penyidik Kpk sekitar Rp3,1 miliar, terkait penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan penetapan itu, Eddy yakin KPK tentunya minimal mempunyai dua alat bukti, pertama ada keterangan saksi dan bukti yang lain dalam bentuk dokumen atau surat.

Ia menambahkan, dari informasi yang beredar bahwa bukan hanya AZ saja, namun menyeret nama politisi lainnya yakni Aliza Gunando yang ikut menyuap mantan penyidik KPK tersebut.

"Kalau memang terbukti Aliza Gunando terlibat, maka juga bakal dikenakan pasal yang sama dengan Azis Syamsudin," tandasnya.

Diketahui saat Konpers di ruang Fraksi Golkar DPR RI, AZ telah mengirimkan surat pengunduran diri nya sebagai Wakil Ketua DPR RI pada DPP Partai Golkar. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP 1 414 KASUS NARKOTIKA DALAM 9 BULAN



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pengamat: Sesuai Pasal UU, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Penjara

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×