Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Sekda Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memberikan keterangan pers terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Lampung yang diikuti beberapa awak media cetak, online dan elektronik, di Ruang Rapat Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (25/8/2021).

Dalam Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tersebut, disebutkan dalam Diktum kesembilan bahwa pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran Tatap Muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor  03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Sekda Provinsi Lampung mengatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di Provinsi Lampung dapat dilakukan berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tersebut.

Dalam SKB 4 Menteri Tahun 2021, pada Diktum Kedua disebutkan, dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Lalu pada Diktum Ketujuh disebutkan, dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Adapun pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam SKB 4 Menteri Tahun 2020 dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain :

  1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
  2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam angka XV
  4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR)
  5. Kondisi psikososial peserta didik
  6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
  7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
  8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan
  9. Mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
  10. Kondisi geografis daerah

"Jadi yang perlu dipahami, pemberlakuan ini merupakan pilihan, tergantung kondisinya mengacu pada SKB 4 Menteri. Kalau memang pilihannya tatap muka, maka harus mengacu pada kriteria ini (SKB 4 Menteri)," terang Fahrizal Darminto.

Berdasarkan data yang ada, tenaga pengajar di Provinsi Lampung yang sudah divaksin persentasenya mencapai 51 dari jumlah tenaga pengajar di provinsi Lampung, dan Pemprov Lampung terus mengupayakan percepatan vaksinasi kepada tenaga pengajar.

Pemerintah Provinsi Lampung selalu berpegang dan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan berkaitan dengan kegiatan Pembelajaran Tatap M



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Sekda Lampung

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×