Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

70 Ribu Pekerja di Lampung Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 70 ribu pekerja yang berada di daerah dengan PPKM level 4 dan level 3 di Lampung masuk ke dalam data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, terdapat dua daerah di Provinsi Lampung yang masuk dalam penilaian PPKM level 4, yaitu Kota Bandar Lampung dan level 3 Kota Metro.

"Untuk jumlahnya masih terus bertambah. Karena harus melalui tahap verifikasi bersama BPJS ketenagakerjaan. Data terakhir ada sekitar 70 ribu pekerja dan kemungkinan bisa bertambah," kata Agus, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (3/8/2021).

Menurut Agus, kriteria Penerima Bantuan Subsidi upah tersebut ialah para pekerja yang terdampak PPKM level 4 dan level 3 baik pekerjaan dari sektor esensial, non esensial maupun sektor kritikal.

"Namun para pekerja harus menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juni. Selain itu, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, seperti bantuan produktif UMKM, Pra Kerja dan memiliki gaji paling besar Rp3,5 juta," lanjutnya.

Agus menambahkan, untuk pencairan bantuan subsidi upah tersebut akan langsung dikirimkan ke nomor rekening penerima tanpa melalui pemerintah. Ia juga berharap agar bantuan tersebut dapat segera disalurkan.

"Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja berharap bantuan subsidi upah dapat disegerakan oleh pemerintah pusat. Ini langsung diberikan ke rekening penerima," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PEKERJA BANDAR LAMPUNG DAN METRO DAPAT SUBSIDI GAJI 1 JUTA



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

70 Ribu Pekerja di Lampung Terdaftar Penerima Bantuan Subsidi Upah

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×