Bandar Lampung - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp1 juta Kepada Pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Untuk di Provinsi Lampung, ada dua daerah yang akan menerima bantuan ini, yaitu Kota Metro dan Bandar Lampung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bandar Lampung, Widodo mengatakan, bantuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Namun BSU hanya disalurkan kepada pekerja dengan kepemilikan nomor induk kependudukan dan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Kemudian mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. (*)
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here