Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Tim Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Syamsul mengatakan, ada 6 Tempat Usaha yang diberi stiker segel karena melanggar jam operasional selama PPKM Level 4 periode 21-25 Juli 2021.
“Rata-rata tempat Usaha sih termasuk taat, hanya ada beberapa yang kita segel. Pertama pusat perbelanjaan modern kecil seperti Indomart, pusat kebugaran, dua kafe, dan dua warnet,” kata Syamsul, saat dimintai keterangan, Senin (26/7/2021).
Ia juga menyampaikan, sampai data terakhir, belum ada penambahan lagi kafe atau tempat usaha yang ditutup. “Alhamdulillah rata-rata pada patuh semua,” ungkapnya.
Untuk kesalahan yang dilakukan oleh tempat-tempat usaha ini yaitu beroperasi melebihi jam operasional sampai pukul 21.30 WIB dan ada yang berkerumun.
“Ada game online atau warnet yang mencoba tetap buka di luar jam operasional, gerbangnya ditutup, tapi di dalam penuh, masih beroperasi,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Syamsul mengakui tidak ada hukuman denda yang diberikan pada tempat usaha yang tak taat jam operasional ini.
“Kalau denda itu belum kita terapkan, itu harus ada majelis hakim dengan melakukan sidang di tempat,” terangnya.
“Kalau bisa jangan sampai ada denda, PPKM ini kan. Saling mengerti saja. Tapi pemerintah harus tetap tegas,” timpalnya.
Ia menambahkan, dalam pengawasan PPKM ini, tim yustisi akan terus melakukan operasi setiap malam untuk melihat ketaatan tempat usaha mengenai jam operasi. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN POLISI DAN TNI GELAR PATROLI BESAR BESARAN
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here