Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 2) Perawatan Ilegal Berpotensi Timbulkan Penyakit Kanker

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Masyarakat yang melakukan perawatan kecantikan di Klinik ilegal dalam jangka waktu panjang, bisa berpotensi menimbulkan penyakit kanker. Karena pengelola klinik kerap melakukan pencampuran kosmetik dengan senyawa obat, dan itu hanya bisa dilakukan oleh apoteker.  

Baca juga :Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 1) Waspada! Marak Perawatan Ilegal

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Sukriadi Darma mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap kosmetik dan obat-obatan yang digunakan di setiap Klinik Kecantikan, baik klinik yang telah berizin maupun belum.

"Karena terkait perizinan klinik kecantikan itu bukan di BBPOM, kami hanya mengawasi kosmetik dan obat yang dipakai. Kalau untuk izin itu ada pada instansi pemerintah daerah. Wewenangnya di Dinas Kesehatan, ada juga di Dinas Pariwisata jika klinik tersebut jadi satu dengan salon," jelas Sukriadi, baru-baru ini.

Ia mengatakan, BBPOM mengecek langsung obat yang dijual di klinik kecantikan kepada pasien secara rutin dari mulai proses produksi, distribusi, hingga penjualan. Sukriadi menerangkan, klinik kecantikan yang dikelola dokter bisa melakukan pencampuran kosmetik dengan obat yang sudah ada izin edar.

"Kalau produknya memiliki izin edar boleh. Kosmetik yang dicampur senyawa obat boleh dilakukan oleh dokter, itu berdasarkan izinnya. Dan hanya boleh dilakukan saat itu saja. Artinya tidak boleh di stok. Namun bidan dan perawat tidak boleh melakukan ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, stok obat pun hanya bisa dilakukan oleh sarana kesehatan seperti rumah sakit, klinik kesehatan, dan apotek. Jika ada yang menyediakan obat tapi bukan di sarana kesehatan dilarang.

Jika hal itu dilakukan dapat masuk dalam pelanggaran keamanan, sehingga bisa ditindak oleh BBPOM bersama penyidik umum.

Sukriadi membeberkan pada razia klinik kecantikan yang pernah dilakukan BBPOM, ditemukan beberapa kasus ada klinik yang menyetok produk tak ada izin edar, ada yang memiliki produk sendiri namun tak terdaftar, dan ada juga yang memiliki produk dengan bahan-bahan berbahaya.

"Kasus yang ditemukan ada yang masuk pro justitia (sampai ranah hukum) tapi ada juga yang tidak. Untuk produk atau bahan-bahannya sendiri akan dimusnahkan. Disaksikan oleh pemilik atau kalau pemilik tidak bisa hadir ada perwakilan dari pemda. Pokoknya harus ada saksi pemusnahan bahan tersebut," katanya.

Ditanya dampak kesehatan jika pasien melakukan perawatan di klinik ilegal, Sukriadi menjelaskan hal tersebut tergantung dari bahan yang dicampurkan oleh pengelola klinik.

"Jadi tergantung dari klinik tersebut memberikan senyawa apa. Kasus yang paling sering terjadi adalah mencampurkan hidroquinon yang dikategorikan sebagai obat keras. Itu hanya boleh dilakukan apoteker," papar dia.

Obat tersebut biasanya digunakan oleh oknum untuk menghilangkan flek hitam. Namun karena hidrokuinon masuk kategori obat keras maka sangat berbahaya.

“Dan jika dipakai dalam jangka waktu lama bisa menyebabkan kanker. Ini sifatnya karsinogenik, bisa menyebabkan kanker. Bisa membuat ketergantungan, kalau pengguna berhenti pakai, Bahkan flek hitam akan muncul kembali malah bisa lebih parah dari sebelumnya," ungkapnya.

Masih kata Sukriadi, dalam kasus yang lebih parah, ada yang dicampur dengan asam retinoat untuk memutihkan dengan cepat atau instan. “Ketika ini dipakai oleh orang hamil bisa menyebabkan cacat ke anak. Maka hanya apoteker yang boleh melakukannya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan 57 item kosmetik tanpa izin edar, dengan jumlah 2.959 pcs atau total senilai Rp138 jutaan. 

"Menindaklanjuti keberadaan klinik ilegal di Bandar Lampung akan kami tampung, dan akan ditindaklanjuti oleh BBPOM," tegasnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandar Lampung, dr Aditya M. Biomed meminta Dinas Kesehatan Bandar Lampung intens melakukan pengawasan terhadap klinik kecantikan yang sudah beroperasi, untuk memastikan apakah sudah sesuai standar yang ditetapkan dan didukung SDM yang tepat dan punya kompetensi.

"Jadi memang tahapan untuk membuka klinik kecantikan itu banyak sekali. Kalau dia ilegal ya membahayakan, karena tidak melalui proses itu tadi. Seperti SDM nya memenuhi syarat atau tidak, apakah benar ada dokternya. Kalau ternyata dia bukan dokter, dan melakukan perawatan itu bahaya. Kemudian jika alat-alatnya tidak lengkap, tidak boleh melakukan tindakan,” kata Aditya.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Bandar Lampung yang punya kewenangan merekomendasikan klinik kecantikan tersebut bisa beroperasi atau tidak. Jadi bukan hanya terdaftar saja.

Aditya mengatakan, untuk membuka klinik kecantikan maka semua persyaratan harus dipenuhi dan prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan. 

“Karena memang pendirian klinik kecantikan harus sesuai ketentuan dan punya standar. Kalau semua aturannya terpenuhi ya otomatis bisa siapapun menjalankan usahanya," tandasnya. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (22/6/2021).



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Mengintip Bisnis Klinik Kecantikan di Bandar Lampung (Bagian 2) Perawatan Ilegal Berpotensi Timbulkan Penyakit Kanker

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×