Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Peryataan Empat Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lamteng Mustafa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Lanjutan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (25/03/2021).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Rusliyanto, mantan anggota Dprd Lampung Tengah, Riagus Ria, mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Zainudin, mantan Anggota DPRD Lampung Tengah

Kemudian Raden Zugiri, mantan Anggota DPRD Lamteng Komisi III Ketua fraksi PDIP, Achmad Junaidi Sunardi, Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dan Safudin alias Oreng pekerjaan Wiraswasta yang merupakan kakak tiri dari terdakwa Mustafa.

Terkait surat pernyataan pinjaman kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar, Raden Zugiri dalam kesaksiannya mengatakan, ia sempat ingin merobek surat persetujuan tersebut, lantaran Achmad Junaidi Sunardi Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah tak mau menanda-tangani, bahkan sempat menghilang.

"Jadi pada tanggal 13 April 2018, malam itu ketemuannya, Pak Rusli minta ditemani untuk bertemu dengan Junadi di Novotel," kata Raden.

Baca juga : JPU Hadirkan 7 Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lamteng

Raden juga mengaku awalnya tak mau menemai Rusliyanto menemui Junaidi untuk meminta tandatangan persetujuan PT SMI, tapi karena itu merupakan perintah dari Natalis Sinaga akhirnya ia berangkat. 

"Waktu kami kesana ternyata Pak Junadi di DPD Golkar, dan akhtrnya kami menunggu, tapi ternyata pak Junaidi gak mau nemui," tegasnya.

Raden mengaku sempat menyobek surat pernyataan persetujuan tersebut. "Surat pernyataan itu hampir saya sobek, karena saking saya kesel tapi ditahan sama pak Ruslianto," tandasnya.

Raden Zugiri juga mengaku bahwa ia memberikan Uang ke masing-masing fraksi terkait uang Rp2 miliar  yang diberikan untuk paripurna.

"Saya memberikan ke masing-masing fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat dalam bentuk bungkusan. PDIP ke saya sendiri, semua mendapatkan termasuk pimpinan, saya sendiri dapat bagian Rp55 Juta," jelasnya.

Saksi lain Zainudin mengatakan bahwa jika pengajuan pinjaman kepada PT SMI ini berjalan maka akan ada duit dari hasil persetujuan tersebut.

"Kalau kata pak Natalis, kalo pinjaman dari PT SMI ini gol maka ada lah. Saya enggak nanya berapa karena anggota biasa," ujar Zainudin.

JPU menjelaskan di dalam BAP, bahwa uang tersebut sebesar Rp3 miliar, tapi Zainudin tidak mengetahui untuk realisasinya. Zainudin mengaku bahwa ia menerima uang sebanyak 4 kali.

Pertama sebanyak Rp40 juta untuk Ketua fraksi, Ahmad Rosidi saat selesai paripurna pengesahan APBD tahun 2018. Kedua Rp70 juta dari Natalis bersamaan dengan Raden Sugiri. Lalu yang Ketiga Rp5 juta dari APBD P tahun 2017.

"Menerima dari Ketua fraksi saya sebelumnya Misrof Haqi, dan yang Keempat Rp5 juta. Kata Bunyana minta uang pada Taufik, Kepala Dinas PU, uang transportasi saya. Yana minta ke Taufik untuk atasnama saudara. Uang Rp5 juta ini terkait apa," jelas Zainudin.

"Apakah selain itu tidak ada penerimaan lain?" Tanya JPU Taufiq.

"Ada penerimaan lainnya. Rp1,5 miliar. Jadi saya suruh Natalis ke toko nya ada Taufik bilang ada uang dari Gerinda sebesar Rp1 miliar. Saya ke rumah dinas Bupati karena beliau menunggu saya disana, di gazebo belakang. Lalu Setelah ketemu pak Mus, pak Mus nanya Kiai (panggilan pak Gunadi), saya jawab baik dan ada salam dari kiai," jelas Zinudin.

Rusliyanto saksi yang lain mengungkakan dalam kesaksiannya bahwa ia tidak mengetahui pasti terkait proses pinjaman PT SMI.

"Tanggal 14 pukul 10.00 WIB saya ditelepon oleh zainudin, diminta ketemu ruang komisi 3 ke kantor DPRD sekitar pukul 12.00 WIB. Dan waktu ke ruangan dia ada staf DPRD yang namanya Bayu. Ada Ria tapi dia keluar. Bayu keluar kan surat. Minta temuin natalis untuk tandatangan itu, tapi saya tolak," jelas Rusliyanto.

Sekitar pukul 16.00 WIB Rusliyanto mengatakan bahwa Zainudin menelepon Natalis yang ditujukan untuk  Ruslianto, yang isi telepon tersebut mengatakan bahwa Ria adalah urusan Zainudin.

"Akirnya saat bertemu dengan Natalis di Masjid Istiqlal lalu Saya tanya, memang udah ada uang masuk? Katanya udah tapi masih kurang. Lalu natalis minta saya untuk tandatangan surat," jelasnya.

Rusliyanto juga dimintai bantuan untuk mengurus surat pernyataan tersebut karena ada yang janji sebesar Rp2.5 miliar.

"Pak Taufik ngomong sama saya. Tolong bantu saya ngurus ini. Katanya ada janji uangnya miliyaran. Nyebutin angkanya 2,5 apa 5 kata nya 2,5 kata bos. Bos ini bupati," tambah Rusliyanto.

Rusliyanto juga  mengaku bahwa ia pernah ikut bermain proyek, proyek pertama ia menyetor uang sebanyak Rp900 juta dan mendapatkan proyek sebesar Rp6 miliar, dan menyetor 15 persen ke dinas PUPR.

"Lalu saya setor lagi sebesar Rp2 miliar dan setor ke Andre Kadarusman," jelasnya.

"Sudah mendapat proyek-proyek untuk setoran Rp2 miliar?" Tanya JPU Taufiq.

"Belum pak karena sudah OTT," jawab Rusliyanto.

Sementara Riagus Ria dalam kesaksian di persidangan kali ini mengatakan bahwa ia ditelepon oleh Gunadi sebagai Ketua DPD yang meminta agar ia menanda-tangani usulan terkait pinjaman terhadap PT SMI.

"Ketika besoknya mau pengesagan APBD, malamnya saya ditelepon oleh Ketua DPD pak Gunadi Ibrahim, Intinya meminta usulan itu ditandatangan saya, karena masih usulan, nanti kan untuk 'mengganjal' di paripurna, kan untuk pembangunan Lamteng juga," ungkapnya.

Ia megatakan bahwa maksud dari 'mengganjal' ini supaya mendapatkan uang.

"Setelah ditandatangan berkas itu dibawa oleh Tarmizi, saya ke kantor DPC PDIP. Lalu saya diminta pak Zainudin ketemu Ketua fraksi saya ke kantor DPC Gerindra. Oleh Ketua saya dikasih bungkusan berupa uang, katanya ini bagianmu. Saya liat ada empat ikat isinya Rp40 juta. Kata pak Ahmad Rosidi uang itu untuk uang ketok palu," jelas Ria.

"Selain Rp40 juta, ada lagi?" Tanya JPU Taufiq.

"Ada Rp15 juta, terkait pengesahan APBD perubahan dari Bunyana," tambahnya. (*)


Video KUPAS TV : KEGIATAN RESES DPR RI HANYA SEREMONI, TAPI TELAN ANGGARAN HINGGA RATUSAN MILIAR! (BAGIAN 3)



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Peryataan Empat Saksi di Sidang Lanjutan Mantan Bupati Lamteng Mustafa

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×