Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengakuan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Fee Proyek Lamsel

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (17/3/2021), dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni (keduanya mantan Kadis PUPR Lamsel) dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi, yang terdiri Dari pokja dan juga mantan pejabat.

Keenam saksi tersebut adalah Destrinal AZ (mantan sekertaris dinas PUPR Lamsel), Basuki Purnomo (PNS Staf ULP), Wayan Susana (mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel), Agustinus Oloan Sitanggang (mantan Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel), Ahmad Effendi (PNS Sekertaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel) dan Munjir (Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi).

Dalam kesaksian Agustinus Oloan Sitanggang, menjelaskan pada tahun 2017, dirinya sempat dimintai tolong oleh sepupunya agar mendapat pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Lalu saya bilang, ya sudah nanti dihubungi, mana data perusahaannya. Atas nama sepupu, Teddy kemudian saya berikan kepada Syahroni," kata Agustinus.

"Kenapa harus ke Syahroni, apakah dia masuk sebagai pokja barang dan Jasa?" tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

"Tidak, tapi karena dasar orang kepercayaan," tegas Agustinus.

Baca juga : JPU Hadirkan Enam Saksi di Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan

Selanjutnya setelah menyerahkan berkas kepada Syahroni, Agustinus mengaku dihubungi oleh Rojali.

"Selanjutnya ada sekitar Rp100 juta-an, dan itu saya yang menyerahkan di rumah saya, Pak Syahroni datang, menurut Syahroni untuk diserahkan kepada pimpinan," ujar Agustinus.

"Ini di BAP anda menyerahkan Rp260 juta untuk paket pekerjakan ponakan anda, dan langsung dari kata Syahroni," tanya JPU.

"Benar, itu hanya disampaikan 20 persen dari pagu," jawab Agustinus.

JPU Taufiq kembali menanyakan terkait uang bagi-bagi rezeki sebesar Rp30 juta pada tahun 2017.

"Betul. Saat itu ada, tapi saat ini sudah dikembalikan," kata Agustinus.

Sementara itu, saksi Wayan Susana, mengaku juga menerima uang sisa operasional untuk berkas penawaran lelang.

"Saya tidak pernah terima uang dari Syahroni dan Hermansyah, tapi dari Almi yang memberikan, katanya uang THR. Hanya dapat Rp4,5 juta atau Rp7,5 juta gitu," ungkap Wayan.

"Itu 10 hari sebelum lebaran, dan dia sampaikan ini ada ada uang THR karena memang mau lebaran dan itu sisa dari operasional kayak beli ATK dan makan dan tidak menyampaikan uang darimana," sambung Wayan.

Selain penerimaan THR, Wayan juga mengakui mendapat Rp20 juta.

"Itu juga berasal dari sisa operasional yang tidak resmi. Informasi berasal dari pak Syahroni," jelasnya.

Sedangkan saksi Basuki mengaku saat bekerja di Pokja, dirinya pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.

"Dikontrakan Kalianda, kemudian disampaikan pokja dibagi dua tim, yang mana membackup pekerjaan dinas PUPR," kata Basuki.

"Dan oleh Pak Syahroni disampaikan bahwa PUPR saat itu akan lelang dan sebelum lelang akan dibantu uang operasional," sambung Basuki.

"Apa yang dipahami uang operasional," tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Maksudnya uang untuk makan minum saat kerja yang diberikan oleh Syahroni," jawab Basuki.

Basuki melanjutkan, saat pertemuan tersebut Syahroni belum membicarakan terkait pemenang lelang.

"Hanya disampaikan persiapin saja nanti dibantu operasional belum ada omongan siapa pemenangnya," ucap Basuki.

Basuki mengatakan penentuan lelang disebutkan setelah pengumuman lelang.

"Yang mana disampaikan nama-nama pemenang lelang dan Pak Syahroni juga pernah bilang gini paket ini yang menang, tapi hanya menyebutkan nama paket, itu sebelum lelang," tegas Basuki.

Basuki menuturkan bahwa fee yang harus disetorkan dari 10 persen sampai 15 persen dari nilai pagu.

"Itu untuk Bupati, kepala dinas dan Pokja. Sejak dari 2016 sampai 2018, untuk pokja sendiri 0,5 sampai 0,7 persen," beber Basuki.

Basuki menambahkan ia pernah menerima uang Rp150 juta dari Syahroni. 

"Dan itu dibagi bagi rata sekitar Rp30 juta, itu untuk pemberian dari pokja, setelah melakukan pengaturan lelang, dan saat ini sudah dikembalikan semua ke rekening KPK," tandasnya.

Sedangkan keterangan saksi Destrinal mengaku sering ke rumah Hermansyah Hamidi.

"Apakah anda pernah bertemu dengan Syahroni, Desi dan Adi ke rumah pak Hermansyah," tanya JPU Taufiq.

"Ya, mereka sempat mengangguk saat masuk rumah, tapi saya di luar, saya pikir mereka ada tugas, karena kalau ada urusan saya nggak mau masuk, dan mereka masuk kedalam ruang tamu, saya fokus itu di depan, saya itu ada mobil rusak itu," kata Destrinal.

Destrial pun menegaskan jika ia tak mengetahui jika Desi dan Adi melakukan penyerahan uang mencapai Rp5 miliar.

"Saya nggak tahu,btapi mereka pulang pergi bawa tas," ujar Destrinal.

"Anda disitu nggak ada, terus kepentingan anda apa?" tanya JPU Taufiq lagi.

"Karena saya ditelpon," jawab Destrinal.

"Atau anda disana untuk mengawasi situasi?" timpal JPU.

"Tidak," tegas Destrinal 

Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

"Saya nggak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucap Destrinal.

Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.

"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis sehingga kami ngikut saja, jadi kami nggak bisa protes takut kena mutasi," jelas Destrinal.

Destrinal juga mengakui pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.

"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.

"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang," tanya JPU Taufiq. 

"Pada umumnya," jawab Destrinal. 

Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarisnya, Basuki secara bertahap.

"Dan total ada Rp30 juta-an, dan saya dapat dari teman-teman PPK yang menerima proses pencairan itu sering memberi," sebutnya.

Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.

"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp60 juta," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : TERBONGKAR..! KONTRAKTOR JALAN SUTAMI ADIK KANDUNG TERPIDANA ALAY TRIPANCA, PUNYA REKAM JEJAK BURUK!



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Pengakuan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus Fee Proyek Lamsel

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×