Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Semua perusahaan swasta di Bandar Lampung sudah harus bayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri, atau 8 Juni 2018. Plt Kadisnaker Bandar Lampung Novandra S Raya mengatakan, kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya keagamaan tersebut. BACA: Rangkaian Kegiatan […]
Related Articles
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here