Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebutkan tempat usaha wisata Puncak Mas dan Bukit Mas melakukan pengemplangan pajak. Kepala Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan Wisata yang tengah nge-hits dan berada di Jalan Haji Hamin Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat, ini mempunyai tunggakan pajak selama tahun 2017-2018. […]
Related Articles
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here