Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini (57), divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan penipuan setoran proyek senilai Rp14 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim juga mewajibkan Farizal membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider delapan bulan penjara. Menurut […]
This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here