Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Terbukti Melakukan Penipuan Proyek Senilai Rp 14 Miliar, Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemda Provinsi Lampung Divonis 3 Tahun Penjara dan Membayar Denda Rp 250 Juta

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini (57), divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan penipuan setoran proyek senilai Rp14 miliar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim juga mewajibkan Farizal membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider delapan bulan penjara. Menurut […]



This post first appeared on Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya, please read the originial post: here

Share the post

Terbukti Melakukan Penipuan Proyek Senilai Rp 14 Miliar, Mantan Kepala Biro Perekonomian Pemda Provinsi Lampung Divonis 3 Tahun Penjara dan Membayar Denda Rp 250 Juta

×

Subscribe to Kupastuntas.co - Portal Berita Lampung Terpercaya

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×