Inilah Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, XL, Indosat, 3, Axis Mudah Seperti yang dilansir dari Tribunnews, Penetapan ini diatur pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun terakhir telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang