Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Dijalankan Awal November Nanti

Tilang uji emisi.
  • Sempat berjalan singkat di bulan September.
  • Dianggap pihak kepolisian tidak efektif.

Setelah sempat berjalan selama beberapa hari di bulan September lalu, maka per 1 November mendatang, Tilang Uji Emisi siap diberlakukan kembali.

Hal ini disampaikan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam razia mendatang pihaknya sudah berkordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Sudah kami kordinasikan untuk razia di lapangan,” ucapnya seperti dilansir dari Antaranews (8/10/2023).

Alasan kembali hadirnya tilang Uji Emisi ini disebutkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh hasil pembakaran kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kurang Efektif, Tilang Uji Emisi Dibatalkan!

Tilang Akan Lebih Efektif

Salah satu alasan yang membuat Tilang Uji emisi hanya diberlakukan selama 12 hari pada bulan September lalu adalah kurang efektifnya razia.

Pembatalan tilang sendiri diumumkan oleh pihak kepolisian.

Saat itu, Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan, alasan pembatalan tersebut dikarenakan sanksi tilang tidak efektif berlaku di masyarakat.

Uji emisi

Namun Syafrin Liputo menyatakan langkah yang dilakukan akan lebih efektif pada razia bulan November mendatang. Sebab sudah mulai banyak masyarakat yang melakukan uji emisi.

“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda dua juga cukup masif.”

“Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” katanya.

Meski demikian, tindakan razia yang akan diberlakukan masih sama seperti sebelumnya.

Diantaranya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian. Selain itu, lokasinya akan berpindah-pindah di titik tertentu.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Ada yang Gratis Lho

Denda Tilang Uji Emisi Tetap Sama

Selain mekanismenya, denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pun masih sama seperti di bulan September. 

Tilang uji emisi hingga Rp 250 ribu

Sebab merujuk pada Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Dimana mobil yang tak lulus uji emisi didenda Rp 500 ribu dan motor sebesar Rp 250 ribu.

Nah, buruan deh uji emisi.

Source: Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Dijalankan Awal November Nanti

The post Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Dijalankan Awal November Nanti first appeared on Blogstudiio.

The post Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Dijalankan Awal November Nanti appeared first on Blogstudiio.



This post first appeared on Role Of Digital Signage Solutions In Evolving Modern Advertising, please read the originial post: here

Share the post

Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Dijalankan Awal November Nanti

×

Subscribe to Role Of Digital Signage Solutions In Evolving Modern Advertising

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×