Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Klinik Usaha Kecil Sebagai Wujud Kepedulian Profesi

Klinik Usaha Kecil Pada Kepedulian Profesi

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi yang mudah-mudahan bermanfaat untuk pembaca. Pembahasan kali ini tentang klinik Usaha kecil untuk memulai mari kita sama-sama simak beberapa penjelasan berikut ini.

PROFESI DAN KETERPANGGILAN

Dalam setiap pembahasan mengenai profesi, sering para pembicara dan pembahas mengolahnya dari segi persyaratan profesi. Lazimnya mereka mensyaratkan setidaknya mempunyai kode etik profesi, organisasi profesi, dan body of knowledge, bahkan sering pula dibahas tentang “kekebalan” profesi bahwa yang bisa menilai benar tidaknya suatu praktek profesi adalah rekan sejawatnya.

Agar tidak jenuh dengan pengertian-pengertian di atas, ada baiknya apabila kita renungkan asal muasal kata profesi kemudian untuk kita renungkan dimana profesi kita ini berada. Dari Yunani, profesi berasal dari kata profess yang berarti panggilan. Dengan demikian semua pihak yang menganggap dirinya sebagai professional atau berada dalam lingkungan profesi tertentu tidak akan lepas kaitannya dengan adanya keterpanggilan. Contoh yang bisa diungkapkan adalah adanya rasa keterpanggilan seorang dokter untuk menolong sesamanya yang sedang menderita sakit, sementara dokter yang bersangkutan merasa mempunyai kemampuan atau keahlian untuk menolongnya.

Gilirannya sekarang adalah keterpanggilan apa yang harus dimiliki oleh seorang akuntan : apakah harus timbul keterpanggilan untuk membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam manajemennya atau administrasi keuangannya, atau dalam hal yang lain. Atau keterpanggilan seperti yang telah saya alami dalam dunia profesi, yaitu karena sangat cintanya pada profesi akuntansi, orang yang saya cintaipun adalah seorang mahasiswi jurusan akuntansi yang sekarang menjadi seorang akuntan, anak-anakpun saya beri nama dengan latar belakang identitas profesi, mulai dari Auditya Pratama, Akuntina Novriani, Computeranto Tri Handono dan sayangnya, yang terakhir terlalu riskan untuk saya beri nama Jurnal atau ledger hingga saya beri nama Atyanta Prasidya. Demikian pula dalam hal organisasi, dalam usia akuntan saya masih satu minggu sudah menjadi sekertaris IAI cabang Jawa Timur.

Ada baiknya pertanyaan tentang keterpanggilan atau kepedulian tersebut untuk direnungkan, sebagaimana telah saya renungkan beberapa saat lalu setelah Prof. Soentandyo Wignyosoebroto, MPA membahasnya dalam seminar akuntansi dan budaya bangsa Indonesia yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia cabang Jawa Timur tahun 1992. Renungan itu membuahkan pikiran dan gagasan yang pada akhirnya terimplementasikan dalam bentuk klinik Usaha Kecil ikatan akuntan Indonesia.

BERDIRINYA KLINIK USAHA KECIL IKATAN ALUMNI INDONESIA

Dalam perjalanan renungan tersebut timbul suatu fenomena yang mendorong terwujudnya Klinik usaha Kecil IAI, antara lain adalah :

  • Dimasukkannya pembinaan pengusaha kecil dan koperasi dalam Garis-Gais Besar Haluan Negara sebagai amanat yang harus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Diekplisitkannya tugas pembinaan pengusaha kecil dalam nama sebuah departemen, yaitu departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil yang dulu hanya departemen koperasi saja dan pembinaan pengusaha kecil diurus setingkat derektorat jendral,
  • Disediakannya dana pembinaan usaha kecil dan koperasi oleh menteri keuangan dalam surat keputusannya nomor 316 / KMK. 016 / 1994 melalui penyisihan bagian laba badan usaha milik negara dengan berbagai alternatif penggunaannya,
  • Dirintisnya lembaga pembiayaan untuk pengusaha kecil dengan pendekatan modal ventura yang dikelola oleh perusahaan modal ventura daerah,
  • Dibukanya peluang bagi pengusaha kecil yang tidak mempunyai agunan untuk mendapatkan kredit usaha dalam paket kredit kelayakan usaha, serta fenomena-fenomena lain yang lebih mendorong untuk mewujudkan keterpanggilan para akuntan untuk ikut membantu pengembangan usaha kecil.

Gagasan ini ternyata mendapatkan sambutan yang baik sekali hingga dijalinlah kerjasama antara ketua pusat ikatan akuntan Indonesia dengan direktur jendral pembinaan pengusaha kecil dalam piagam kerjasama antara direktur jendral pembinaan pengusaha kecil dengan ketua ikatan akuntan Indonesia pusat pada tanggal 6 april 1995 di Surabaya.

Dengan pertimbangan bahwa ikatan akuntan Indonesia cabang Jawa Timur telah siap (setidaknya telah menyerap ide-ide yang dilahirkannya sendiri), program ini diimplementasikan pertama kali pada klinik usaha kecil ikatan akuntan Indonesia cabang Jawa Timur. Klinik tersebut dalam operasinya

dikerjakasamakan dengan Jawa Pos Group dalam piagam kerjasama antara Jawa Pos Group dengan Ikatan Akuntansi Indonesia cabang Jawa Timur tentanng klinik manajemen dan akuntansi bagi pengusaha kecil / koperasi tanggal 6 april 1995.

Kehadiran klinik ini mendapat sambutan yang luar biasa, terutama sekali dari kalangan pengusaha kecil itu sendiri dan terkesan sebagian besar di antara mereka menganggap klinik sebagai tumpuan harapan, yaitu suatu status dengan derajad satu tingkat di bawah dewa pemberi rejeki. Kondisi ini bisa dimaklumi karena saat itu (bahkan mungkin sampai sekarang) masih terbentuk suatu kondisi yang mengesankan bahwa para fasilitator (terutama fasilitator dana) telah siap untuk mengembangkan mereka, sementara mereka sendiri masih belum banyak menerima perwujudannya.

Artikel terkait: Permasalahan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM)

YANG TELAH DAN AKAN DIPERBUAT OLEH KLINIK USAHA KECIL IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pada hakekatnya Klinik Usaha kecil IAI suatu wadah untuk melakukan 3 kegiatan utama, yaitu skill development, accessing dan kegiatan pembinaan yang relevan.

1. Skill Development

Kegiatan ini dilakukan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan usaha kecil. Perlu diingat bahwa rata-rata para pengusaha kecil telah mempunyai setumpuk sertifikat pelatihan dengan berbagai subjects, tetapi rata-rata mereka tidak mampu untuk mengimplementasikannya. Oleh sebab itu kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan kasus per kasus, yaitu kasus mereka masing-masing yang dimulai dengan mengidentifikasikan permasalahan yang mereka hadapi untuk bersama-sama pula mencari alternatif solusi yang tepat.

2. Accesing

Dengan melihat kedudukan dan kemampuan para akuntan anggota IAI yang menyebar diberbagai daerah dengan berbagai posisi dan kemampuannya, klinik melakukan accesing pada para fasilitator yang relevan. Bagi pengusaha yang sulit untuk mendapatkan pasar, mereka dihimpun untuk dipertemukan dengan pengusaha besar yang bisa menampung produk-produk mereka. Demikian pula bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam permodalan dipertemukan denngan bank, perusahaan ventura daerah, atau dengan BUMN melalui paket dana pembinaan pengusaha kecil dan koperasi. Khusus untuk masalah keuangan ini patut untuk dicatat bahwa hampir seluruh pengusaha datang ke klinik menyampaikan keluhannya yang klasik, yaitu kekurangan dana. Namun mereka juga tidak mengetahui bahwa kekurangan dana tersebut sebagian diantaranya hanya sebagai symptom (gejala) saja dalam

pengertian bahwa ada masalah lain yang lebih subtantive yang menyebabkan terjadinya gejala tersebut, misalnya masalah pemasaran, produksi, bahan baku atau permasalahan-permasalahan yang lain.

Dengan demikian para “dokter” yang pada klinik harus mampu untuk mendiagnosis apakah keluhan tersebut sebenarnya merupakan suatu substansi penyakitnya ataukah hanya gejala saja seperti pusing, demam atau muntah-muntah sebelum diberikan obat atau saran yang lain dalam terapinya.

3. Kegiatan lainnya

Kegiatan ini tidak bisa diidentifikasikan, namun setidaknya bisa untuk menampung kegiatan-kegiatan lain yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh pula pengembangan usaha kecil.

a. Pelatihan para pembina pengusahakecil BUMN

Kegiatan ini merupakan training for the trainers yang dibekalkan pada mereka sebelum terjun untuk membina para pengusaha kecil.

b. Penulisan untuk pembinaan pengusaha kecil

Dalam kegiatan ini klinik melakukan pembinaan secara tertulis dalam sebuah harian dengan cara penyampaian dan bahasa serta kemasan yang sederhana hingga untuk dicerna oleh orang yang kurang gemar membaca.

c. Penyusunan konsep buku pedoman pembinaan pengusaha kecil binaan BUMN.

Kegiatan ini diilhami oleh kenyataan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh BUMN menjadi sangat variatif, terutama sekali pada BUMN yang memang kurang siap untuk melakukan pembinaan ini. Dengan adanya buku manual ini, setidaknya mampu memberikan arah pada para pembina BUMN untuk melakukan pembinaan. Khusus untuk kegiatan ini akan diuraikan dalam bab tersendiri.

Dari masing-masing kegiatan tersebut telah direalisasikan beberapa hasil sebagai berikut :

1. Konsultasi

Konsultasi dilakukan di kantor klinik usaha kecil IAI cabang Jawa Timur, Jl. Ngagel No. 143 ZB, Surabaya setiap hari sabtu atau hari lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara “pasien” dengan konsultan. Selain itu juga dilakukan konsultasi di tempat usaha masing-masing pengusaha pada saat dilakukan kunjungan ke tempat usaha.

Selama ini telah dilakukan konsultasi terhaddap 326 pengusaha kecil dan dari konsultasi tersebut telah dilakukan pengelompokan sebagai berikut :

!Perlu pelatihan manajemendasar

!Perlu pelatihan pemasaran
!Perlu akses pemerintah
!Perlu pelatihan akuntansi
!Perlu akses permodalan
!Lain-lain

2.Pelatihan

Pelatihan yang paling utama dilakukan pada setiap pengusaha dengan kasus yang nyata-nyata terjadi pada pengusaha yang bersangkutan. Namun demikian juga dilakukan beberapa kali pelatihan masal baik dilakukan sendiri maupun atas permintaan pihak lain, yaitu :

!Pelatihan pemasaran,

!Pelatihan pengelolaan keuangan,
!Achievement motivation training,
!Pelatihan kewirausahaan,
!Pelatihan akuntansi.

3.Kunjungan

Terhadap “pasien” yang masih belum bisa “disembuhkan” melalui konsultasi di kantor klinik dan dipandang perlu untuk dilakukan “rawat jalan” akan dilakukan kunjungan ke tempat usaha, walaupun harus menempuh jarak yang cukup jauh, sampai pada Sampang, Trenggalek, Pacitan dan sayangnya “pasien” yang berada di Klaten masih belum bisa dikunjungi karena berbagai keterbatasan yang ada.

4. Kerjasama

Telah dilakukan kerjasama dengan berbagai institusi, antara lain Jawa Pos Group, PT. Sarana Jatim Ventura (telah direalisasikan pembiayaan dengan pendekatan modal ventura), PT. Rajawali Nusantara Indonesia, PT . Petrosida Gresik, surabaya Business Incubator Center, KUKMI. Kerjasama tersebut dilakukan dengan mengutamakan subtansinya, sehingga tidak mesti dilakukan dengan formal. Untuk menunjang pencapaian tujuan jangka panjang, saat ini sedang dipikirkan jaringan (network) dengan berbagai pihak yang relevan untuk dicari sinergynya.

Baca jiuga: Menjalankan Usaha Kecil Menengah dengan Omset Jutaan Rupiah

ORGANISASI KLINIK USAHA KECIL IKATAN AKUNTAN INDONESIA CABANG JAWA TIMUR

Kegiatan yang telah dan akan diperbuat oleh klinik tersebut merupakan kegiatan yang sangat memerlukan perhatian dan konsentrasi yang cukup tinggi. Persyaratan yang demikian ini sebenarnya cukup rumit pemenuhannya, mengingat para akuntan rata-rata telah mempunyai kesibukan sendiri-sendiri, disamping masih tipisnya kesamaan kepadulian pada pembinaan pengusaha kecil. Untuk itu beberapa fasilitas harus terpenuhi dan hingga saat ini digunakan gedung dengan peralatan yang cukup disertai dengan tenaga asisten konsultan tetap.

Untuk merealisasikan kegiatan-kegiatan tersebut perlu diakomodasikan beberapa fungsi meliputi aspek pokok klinik, publikasi, kerjasama dan umum / keuangan, selain diperlukannya penasehat. Selain itu juga telah dipikirkan juga penempatan fungsionaris kepengurusan tersebut dari sisi latar balakangnya, hingga diharapkan mampu untuk melakukan pelaksanaan operasi dan keluasan jaringan kerja dan keluasan hubungan dengan pihak lain sehingga tersusun kepengurusan sebagai berikut.

Permasalahan pengusaha kecil

Banyak permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha kecil, yang keseluruhannya dikelompokkan dalam dua permasalahan, yaitu permasalahan internal dan permasalahan eksternal. Dalam kesempatan ini cenderung untuk dipaparkan permasalahan intenal perusahaan kecil dengan pertimbangan :

  • Permasalahan eksternal sudah banyak dipecahkan oleh berbagai pihak (termasuk pemerintah), mulai dari peningkatan ketrampilan, dukungan permodalan, sampai pada penciptaan pasar,
  • Permasalahan-permasalahan internal lebih bersifat controllable hingga mestinya lebih mudah untuk diupayakan penyesuainannya,
  • Permasalahan-permasalahan internal terjadi tanpa disadari oleh pengusaha kecil bahwa itu merupakan permasalahan yang mereka hadapi.

Hampir seluruh pengusaha kecil selalu mengeluh kekurangan modal. Didasarkan pada pengalaman, keluhan tersebut sebagian besar hanya merupakan symptom atau gejala saja tanpa disadari bahwa gejala tersebut datang dari penyakit yang lain. Mungkin disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam pengelolaan modal kerja itu sendiri atau disebabkan oleh pemasaran, produksi, sumber daya manusia, atau “penyakit-penyakit” lainya, misalnya masalah keluarga dan lain sebagainya.

Fenomena yang bisa ditampakkan disini adalah kemauan mereka untuk mendatangi suatu kegiatan (pelatihan misalnya) dengan harapan agar bisa memperoleh dana dan betapa menyesalnya mereka yang sudah datang dalam suatu kegiatan dengan pulang tanpa membawa harapan untuk memperoleh dana.

Kondisi ini akan lebih menjadi tragis, apabila para fasilitator memberikan dana bantuannya kepada para pengusaha yang seharusnya tidak perlu ditolong dengan penambahan dana, karena bantuan ini hakekatnya hanya menentukan waktu kapan bom waktu akan meletus yang pada akhirnya akan membagi penderitaan saja.

Kurang Mempunyai Ketetapan Arah Karena Menganggap Serba Bisa

Keuletan bekerja bagi pengusaha kecil memang sudah tidak diragukan lagi, namun sering mereka berubah arah begitu melihat “prospek” lain yang menarik tanpa memperhitungkan kemampuan, potensi dan resiko usaha yang mereka lirik. Tidak sedikit di antara mereka yang dengan latahnya merubah bidang usahanya ke bidang yang lain dan tidak sedikit pula hal ini terjadi karena masing-masing menganggap serba tahu dan serba mampu untuk mengatasinya.

Sulitnya Menerima Pihak Lain Sebagai Mitra Bisnis Hingga Cenderung Tidak Akan Mendapatkan Sinergy

Mungkin sudah menjadi budaya mereka dalam berusaha yang rata-rata enggan menerima pihak lain sebagai mitra usaha dalam pengertian yang benar. Tanpa disadari, diterimanya seseorang, perusahaan, BUMN, pemerintah atau apapun lainnya hanya mengharapkan pemanfaatan fasilitas yang mereka miliki tanpa memikirkan bagaimana fasilitas tersebut harus dioptimalisasikan hingga diperoleh suatu sinergy yang tinggi.

Sulit Memisahkan Kepemimpinan Usaha Dengan Kepentingan Pribadi

Yang satu ini merupakan budaya pula, yaitu dicampuradukkannya kepentingan usaha dengan kepentingan-kepentingan yang lain. Kondisi ini berakibat pada sulitnya diketahuinya kinerja usaha, demikian pula posisi keuangannya karena ketidakjelasan kepemilikan aktiva dan kewajiban usaha (karena keduanya tidak jelas milik dan tanggungjawabnya).

Rendahnya Kemauan Menyelenggarakan Catatan Usaha

Merupakan kelemahan yang melekat pada sebagian besar (hampir seluruhnya) pengusaha kecil, yaitu adanya keengganan yang tinggi sekali untuk melakukan pencatatan usaha. Keengganan mencatat ini berakibat pada sulitnya untuk mendapatkan “potret” usaha, setidaknya posisi keuangan dan hasil usahanya.

Besarnya Harapan Untuk Memperoleh Fasilitas

Tanpa disadari, tidak sedikit pengusaha kecil yang menikmati kekecilannya, karena dengan status tersebut bisa menaruh harapan untuk memperoleh fasilitas. Patut disayangkan, kondisi yang demikian ini sebenarnya kontradiktif dengan keuletan usaha yang mereka miliki.

TINJAUAN TENTANG PEMBINAAN USAHA KECIL DAN KOPERASI MELALUI PEMANFAATAN DANA BAGIAN LABA BUMN

Pembinaan oleh BUMN dengan pemanfaatan dana pembinaan usaha kecil dan koperasi.

Pembinaan ini dilakukan oleh BUMN baik BUMN yang bergerak sesuai lembaga keuangan atau bukan dengan landasan kerja :

  1. Surat keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 316 / KMK. 016 / 1994, tanggal 27 juni 1994 tentang pedoman pembinaan usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara.
  2. Surat keputusan bersama direktur pembinaan Badan Usaha Milik Negara Departemen Keuangan dan direktur Pembinaan Pengusaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha kecil nomor Kep-1515 / BU / 1994 dan 02 / SKB / PPK / X / 1994 tanggal 14 oktober 1994 tentang pelaksanaan dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara.
  3. Surat keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 60 / KMK. 016 / 1996 tentang perubahan pasal 3 keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 316 / KMK. 016 / 1994.

Substansi dari ketiga landasan tersebut adalah disediakannya media pembinaan usaha kecil dan koperasi dan dalam pembinaan tersebut disediakan pula dana yang berassal dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara. Pembinaan tersebut mestinya dijabarkan dalam pengertian yang luas dan salah satunya adalah pemberian bantuan penambahan dana bagi usaha kecil dan koperasi. Perlu untuk ditekankan lagi bahwa pemberian bantuan berupa dana untuk usaha (modal kerja dan investasi) sebanarnya hanya merupakan salah satu bentuk pembinaan yang ditugaskan oleh menteri keuangan pada Badan Usaha Milik Negara, di samping bantuan-bantuan pembinaan dalam bentuk yang lain.

Substansi ini kelihatannya telah ditangkap lain oleh para pelaku yang terlibat dalam pembinaan usaha kecil dan koperasi (dalam paket ini). Fenomena menunjukkan adanya kecenderungan Badan Usaha Milik Negara untuk lebih memusatkan perhatian dan kegiatan pembinaan pada pemberian bantuan dalam

bentuk dana daripada bentuk-bentuk pembinaan yang lain. Yang lebih penting lagi adalah hendaknya Badan Usaha Milik Negara jangan terlalu terputuskan pada pemberian bantuan dalam bentuk pinjaman saja dan hendaknya memperluas pula kegiatan pembinaan dalam bentuk lainnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan penafsiran yang kurang tepat oleh para pengusaha kecil yang selalu berteriak kekurangan modal hingga usahanya tidak berkembang.

Dari pengamatan selama berkecimpung dalam pembinaan usaha kecil ini (mulai dari sebelum adanya program-program semacam ini), ternyata pengusaha kecil yang datang dengan keluhan kekurangan modal tidak lebih dari 30 % yang memang benar-benar memerlukan bantuan modal dalam pengertian bahwa usaha mereka akan bisa berkembang apabila diberikan bantuan permodalan. Sedang sisanya, kekurangan modal tersebut tidak lebih dari symtom semacam rasa pening atau demam yang disebabkan oleh penyakit lain, misalnya masalah pemasaran, produksi, sumber daya manusia, kewiraswastaan, masalah keluarga atau masalah lainnya yang mereka sendiri tidak mampu mengidentifikasikannya. Kodisi yang demikian ini menimbulkan fenomena :

  1. Tidak terserapnya seluruh dana yang tersedia dan
  2. Tidak sedikitnya dana yang sudah tersalurnya menjadi macet, sementara para direksi badan usaha milik negara yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan tidak terserapnya dana dan kemacetan dana tersebut.

Semua pihak kiranya bisa menyetujui bahwa dalam pembicaraan ini bagi Badan Usaha Milik Negara merupakan tugas “tiban/dadakan” yang harus diperbuatnya, sementara tugas-tugas pembinaan dan penyaluran dana bukan merupakan tugas utama didirikannya Badan Usaha Milik Negara yang diberikan tugas tersebut mengibaratkan terjun di tengah hutan belantara yang menoleh ke kiri pun tidak tahu, apakah itu selatan, barat, utara, atau timur, hingga timbul beberapa kelemahan yang cukup mendasar.

Pertama adalah nyaris tidak ketatnya proses seleksi terhadap calon mitra binaannya. Seperti telah diuraikan di muka, hampir seluruh pengusaha kecil selalu mengajukan keluhan berupa kekurangan modal tanpa menyadari bahwa kekurangan modal tersebut sebenarnya hanya symptom saja. Kalaupun Badan Usaha Milik Negara akan menyalurkan dananya, seharusnya hanya terpilih bagi para pengusaha kecil yang memang betul-betul “sakit kekurangan modal”, bukan hanyagejala kekurangan modal, sementara pasarnya masih belum jelas, demikian pula kemampuan produksi, sumber daya manusia serta faktor-faktor yang lain. Walau bisa dimaklumi bahwa kegiatan seleksi ini merupakan kegiatan yang cukup rumit, apalagi dilakukan terhadap calon binaan yang demikian banyaknya (bisa ribuan pengusaha), namun kiranya kegiatan ini adalah mutlak untuk dilakukan dengan cukup ketat hingga tidak salah pilih yang menimbulkan dukungan adanya opini bahwa bantuan tersebut tidak lebih merupakan “hibah terselubung”.

Kedua adalah diperlukannya kegiatan pemantauan (monitoring) untuk mengetahui perkembangan usahanya dan sedikitnya untuk menimbulkan kesan bahwa pijaman tersebut memang benar-benar harus dikembalikan, bukan untuk diterima dalam bentuk hibah.

Ketiga adalah kegiatan pembinaan, mulai dari pengidentifikasian kembali permasalahan pengusaha kecil pasca penerimaan bantuan sampai pada solusi pemecahannya. Diakui bahwa kegiatan ini cukup rumit karena harus dilakukan kasus-perkasus untuk setiap pengusaha, namun patut untuk diingat bahwa substansi keberhasilan pemberian dana bantuan adalah adanya “nilai tambah” bagi usaha kecil setelah mereka selesai melunasi kewajibannya berikut bunganya. Dengan demikian kemampuan mereka untuk mengembalikan pinjaman berikut bunganya bukan merupakan jaminan keberhasilan pembinaan. Kembali lagi bahwa ketiga kelemahan tersebut walau mendasar dan cukup fatal, namun dimaklumi bahwa hal tersebut terjadi karena Badan Usaha Milik Negara didirikan bukan sebagai lemaga keuangan (kecuali yang bergerak di bidang itu), bukan sebagai lembaga pendidikan atau pembinaan bisnis dan bukan pula sebagai lembaga konsultasi.

Melihat kondisi-kondisi di muka, dalam kesempatan ini diajukan beberapa hal yang kiranya patut untuk mendapatkan pengkajian lebih lanjut.

Secara umum hendaknya diperhatikan lagi bahwa substansi pembinaan adalah tidak hanya memberikan pembinaan dalam bentuk pemberian pinjaman lunak (dengan persyaratan dan bunga yang ringan), karena di samping sering program tersebut “tidak mendidik” juga masih banyak bentuk pembinaan lainnya, misalnya melalui akses pasar, bahan baku, teknologi atau hal yang lain yang mestinya dimiliki, dikuasai dan dimampuinya hal-hal tersebut oleh Badan Usaha Milik Negara.

Beberapa usul kebijakan penyempurnaannya

Dalam forum terhormat yang dihadiri oleh direktur jendral pembinaan pengusaha kecil, departemen koperasi dan pembinaan pengusaha kecil, kiranya perlu untuk diajukan beberapa usul kebijakan agar substansi tujuan pembinaan pengusaha kecil dan koperasi seperti yang diharapkan oleh pemerintah dan berbagai pihak bisa lebih optimal hasilnya.

Perlu dikembangkan pula model pembinaan selain bantuan modal

Bantuan permodalan hanyalah salah satu terapi untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi. Masih ada terapi lain yang tidak kalah pentingnya, antara lain bantuan teknologi, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia atau hal-hal lain yang diperlukan. Disadari sepenuhnya bahwa penyelenggaraan macam-macam terapi tersebut memerlukan dana yang tidak

sedikit, namun apabila kegiatan tersebut merupakan obat yang mujarab untuk mengembangkan usaha kecil dan koperasi, mengapa kegiatan tersebut tidak diselewnggarakan dan dibiayai (sekedar mengingatkan saja, bahwa dari pengalaman, hanya 14 % dari seluruh pasien klinik usaha kecil IAI cabang Jawa Timur yang benar-benar memerlukan dana sedang sisanya hanya merupakan symtom saja). Untuk keperluan tersebut perlu pula dialokasikan pemenuhannya dari dana bagian laba BUMN.

Model wilayah binaan dan relokasi dana dari BUMN yang tidak mempunyai kantor di daerah-daerah

Untuk mengoptimalkan “penyaluran” perlu diperjelas wilayah binaan masing-masing-masing BUMN, hingga wilayah yang bukan merupakan wilayah operasional BUMN juga mempunyai kesempatan yang sama dengan wilayah lain yang bukan merupakan wilayah operasional BUMN. Di samping itu juga perlu adanya kebijakan penunjangnya, yaitu relokasi dana BUMN yang tidak memiliki kantor atau wilayah kerja di daerah-daerah (mungkin hanya berkantor di Jakarta atau kota-kota besar saja). Dana tersebut sebaiknya dialokasikan pada BUMN lain.

Penyaluran dana didahului dengan pembekalan dan diikuti dengan kunjungan pembinaan periodik oleh pembina

Penyerahan dana bantuan permodalan bukan merupakan kegiatan akhir, tetapi merupakan salah satu langkah dalam keseluruhan program pembinaan : agarpengusaha kecil mampu mengoptimasikan dana yang akan diterimanya, sebaiknya dilakukan pembekalan terlebih dahulu hingga :

  1. mampu mengukur potensi usaha.
  2. Mampu melihat peluang dan hambatan usahanya,
  3. Mampu melakukan perencanaan usaha walau dalam bentuk yang sesederhana mungkin.

Upaya ini harus diteruskan dengan pembinaan rutin sambil mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan lanjutan serta mengambil alternatif solusinya, masing-masing untuk setiap mitra binaannya. Oleh sebab itu pembinaan ini dilakukan dengan berkunjung secara periodik pada setiap mitra binaannya.

KEJELASAN KRETERIA MITRA BINAAN

Dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 316 / KMK. 016 / 1994 memang telah disebutkan bahwa usaha kecil adalah :

  1. Perorangan atau badan usaha,
  2. Yang telah melakukan kegiatan / usaha,
  3. Yang mempunyai penjualan / omzet pertahun setinggi-tingginya rp. 600 juta atau aset / aktiva setinggi-tingginya rp. 600 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati), terdiri dari badan usaha (firma, cv, pt dan koperasi) dan
  4. Perorangan (pengrajin / industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa dan sebagainya).

Secara ekplisit, pengusaha yang dibantu adalah pengusaha yang telah melakukan kegiatan / usaha. Permasalahannya adalah apakah sudah tertutup jalan keluar bagi para “profesiona” yang memiliki ketrampilan dan pengalaman usaha tetapi tidak mempunyai modal.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah adanya beberapa prioritas yang layak untuk diperhitungkan, antara lain :

  1. Usaha yang telah ditekuni tersebut mempunyai prospek yang baik dan mempunyai kejelasan pasar,
  2. Telah mempunyai bukti bahwa masalah utama yang sedang dihadapi adalah kurangnya dana / modal dan kalaupun mempunyai masalah selain dana, masalah-masalah tersebut akan terselesaikan dengan ketersediaan modal / dana,
  3. Mempunyai modal sendiri sebagai self financing karena program ini dimaksudkan untuk “mendidik berbisnis dengan baik”,
  4. Diprioritaskan pada usaha kecil dan koperasi yang belum memiliki akses perbankan (belum bankable).

Fungsi bantuan permodalan

Dana bantuan permodalan harus difungsikan sebagai sarana pelengkap usaha (walau dalam porsi yang lebih rendah). Persyaratan ini hendaknya dipandang dari sisi kelayakan usaha dan bersifat edukatif.

Model pembinaan

Ada beberapa model pembinaan yang bisa diterapkan seperti berikut ini :

1. BUMN langsung berhubungan dengan satu mitra binaan.

Model ini sudah banyak dilakukan, terutama apabila dalam satu wilayah binaan hanya terdapat satu usaha kecil yang dibina. Bagi BUMN, model pembinaan ini cukup memakan energi karena harus berhadapan dengan banyak pengusaha dengan konsekuensi harus adanya pembina yang cukup untuk itu.

2. Model desa binaan.

Model ini bisa diterapkan bila dalam satu wilayah desa kecamatan terdapat banyak usaha kecil yang menjadi mitra binaan dan pembinanya bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada misalnya :

a). Memadukan beberapa usaha kecil yang mempunyai kaitan usaha secara vertikal hingga diperoleh kemanfaatan:

  • Kebutuhan bahan baku / penolong serta pemasaran lebih terjamin,
  • Harga produk dapat disepakati untuk saling menguntungkan,
  • Pembinaannya akan lebih efektif,

b). Memadukan beberapa usaha kecil yang mempunyai kegiatan secara vertikal, bila dalam satu wilayah binaan terdapat beberapa usaha kecil yang jenis produknya sama, hingga diperoleh manfaat :

  • Kebutuhan bahan baku dalam jumlah yang besar akan dapat diperoleh dengan harga yang lebih murah,
  • Dapat memasok hasil produk dalam jumlah besar dengan jenis produk dan kualitas standar,
  • Menghindari persaingan yang tidak sehat antara usaha kecil,
  • Pembinaan akan lebih efisien,

c). Memadukan beberapa usaha kecil yang kegiatan usahanya beragam, bila dalam satu desa binaan terdapat banyak usaha kecil walaupun jenis kesgiatan usahanya berlainan dan model ini menjadi efektif karena dengan sekali kunjungan dapat dicakup semua mitra binaannya, di samping tidak diperlukannya pembina dalam jumlah yang lebih besar.

3.Bantuan bagi usaha profesional

Jenis bantuan ini memang masih belum diatur dalam ketiga surat keputusan di muka, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ternyata banyak perorangan / kelompok yang memiliki keahlian dan prospek usaha yang baik

tetapi tidak mempunyai modal. Bila kekurangan mereka ini terpenuhi diharapkan akan bisa tumbuh sebagai usaha yang mandiri dan berkembang dengan tangguh.

Mereka antara lain adalah perorangan / kelompok berikut ini :

a). Perorangan yang mempunyai keahlian tertentu dan dapat memperoleh penghasilan dari keahliannya bila ditunjanng dengan sarana atau peralatan, misalnya :

  • Penjahit setelah dibina akan menjadi pengusaha garmen,
  • Montir setelah dibantu akan menjadi pengsaha bengkel,
  • Sopir taksi setelah dibantu akan berkembang menjadi pengusaha angkutan.

b). Perorangan / kelompok yang telah menguasai teknologi proses produksi, jaringan pemasaran atau bahan baku produksi yang mempunyai prospek yang jelas.
c.Perorangan / kelompok profesional tersebut telah melakukan pekerjaan yang bersangkutan secara tergabung dengan pihak lain.

4.Dilakukan beberapa pembinaan sebelum diberikan dana bantuan pinjaman.

Upaya pembinaan ini dilakukan pada para calon mitra binaan yang akan memperoleh dana pinjaman dari BUMN melalui serangkaian kegiatan pembekalan, paling tidak mereka mampu melakukan rencana usaha di mana mendatang dengan didasari pada kesadaran akan pengetahuan potensi dirinya, peluang usaha, ancaman usahanya serta kemampuan untuk melakukan pencatatan usaha. Pembekalan ini perlu dilakukan di awal kegiatan (sebelum diberikan dana bantuan) agar mereka sudah dalam keadaan siap untuk menerima dana dan mengalokasikannya. Oleh sebab itu penilaian terhadap kemampuan ini merupakan salah satu persyaratan untuk ditetapkannya calon mitra binaan tersebut bisa menerima dana atau tidak.

Catatan usaha dan pemisahan kepentingan pribadi dengan kepentingan usaha

Sebagai suatu unit usaha, walaupun dilakukan dengan perorangan, adalah tidak berlebihan bila diharuskan adanya pencatatan usaha. Dengan sengaja untuk tidak menyebutkan akuntansi atau pembukaan (karena pengusaha kecil rata-rata alergi dengan istilah akuntansi dan pembukuan), pencatatan usaha bisa dilakukan dengan sesederhana mungkin dengan mengasumsikan para pengusahanya akan bisa melakukan pencatatan hanya dengan diberikan pengarahan saja. Oleh sebab itu perlu dilakukan klasifikasi sesuai dengan tingkat kesulitan pencatatannya (yang identik pula dengan tingkat kerumitan transaksinya).

Sebagai alternatif, Klinik Usaha Kecil IAI Cabang Jawa Timur telah menyusun model akuntansi yang sangat sederhana bagi pengusaha kecil dan telah diterapkan dalam kerjasamanya dengan PT Petrosida Gresik dan KUKMI Cabang Gresik. Dari ujicoba tersebut ternyata tidak hambatan kesulitan teknis pencatatan, kecuali semangat untuk mencatatnya yang harus dipupuk dan dipelihara. Semangat untuk mencatat ini menjadi momok bagi para pembina yang kadang-kadang diperlukan teknik pendekatan lain, misalnya apabila pengusaha tersebut muslim perlu untuk diingatkan surat Al Baqarah ayat 282 yang kenyataanya pendekatan semacam ini lebih mejarab dari pada upaya-upaya lainnya.

Hal lain yang juga masih ada relevansinya dengan pencatatan ini adalah diupayakn pemisahan kepentingan usaha dengan kepentingan pribadi dan keluarga, bahkan kalau perlu tentukan berapa gaji untuk pribadinya sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik usaha. Pemisahan ini mudah untuk mereka disanggupkan tetapi sulit untuk mereka jalankan dan hal ini merupakan momok pula bagi para pembina. Namun hal ini perlu untuk mereka lakukan agr mampu untuk mengukur kinerja usahanya.

Penyiapan Kader Pembina

Memang sulit untuk dibayangkan berapa banyak jumlah pembicara yang harus dilibatkan dalam pembinaan usaha kecil, itupun harus dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin dan sifatnya harus tersedia. Untuk itu ditawarkan beberapa hal berikut ini.

  1. Pada prinsipnya pembina berasal dari karyawan BUMN.
  2. Dalam hal ini diperlukan adanya penambahan tenaga di luar pembina bisa dilakukan kerja sama dengan pihak lain dengan status sebagai asisten pembina. Dipertimbangkan adanya kegiatan pemagangan dengan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk mengerahkan mahasiswanya sebagai asisten pembina. Para mahasiswa ini diberikan pembekalan pembinaan sebelum diterjunkan dalam pembinaan (misalnya selama satu minggu) dan kegiatannya sebagai asisten pembina ini bisa dikonversikan sebagai pengganti Kuliah Kerja Nyata. Kuliah Kerja Nyata dengan pola semacam ini setidaknya untuk mahasiswa Fakultas Ekonomji mestinya lebih mengena, karena substansi bidang studinya memang di bidang perekonomian dan bisnis dan kegiatan tersebut merupakan sumbangsih yang nyata.
    Selain itu dalam jangka panjang secara tidak langsung juga telah ikut melakukan investasi manusia mahasiswa hingga :

a). apabila mereka menjadi pengusaha besar yang sukses atau menjadi pejabat setidaknya kebijakan yang akan diputuskan akan mempunyai sentuhan usaha kecil dan setidaknya masih ada “sense keusaha-kecilan”

b). apabila mereka menjadi pengusaha kecilpun, mereka adalah pengusaha yang telah mempersiapkan diri sebelum terjun menjadi pengusaha dan mereka adalah pengusaha kecil yang dilatarbelakangi pengetahuan yang handal.

Perlu adanya kerjasama dengan pihak lain

Seperti telah disinggung di muka, tugas mulia yang harus diemban oleh BUMN merupakan tugas yang cukup berat, karena BUMN yang bersangkutanbukan sebagai lembaga keuangan, bukan sebagai lembaga konsultasi dan bukan pula sebagai lembaga pendidikan. Oleh sebab itu sebaiknya dilakukan kerjasama dengan pihak lain seperti diharapkan oleh klinik usaha kecil IAI cabang Jawa Timur dalam hal :

  • Kerjasama dalam melakukan seleksi calon mitra binaan, karena keberhasilan pembinaan melalui pemberian dana pinjaman, proses seleksi merupakan ujung tombak dari keberhasilan program tersebut,
  • Kerjasama dalam monitoring mitra binaan,
  • Kerjasama pembinaan dalam bentuk pengidentasian masalah usaha, pemecahan masalahnya baik kasus mereka masing-masing atau sebagai kelompok, melakukan temu usaha, temu pasar, temu modal,
  • Kerjasama dalam bentuk konsultasi,
  • Kerjasama penyiapan dan pelatihan kader pembina dan asisten pembina, atau kerjasama dalam bentuk lanya yang relevan dengan pembinaan usaha kecil dan koperasi.

Yang perlu untuk mendapatkan perhatian bagi BUMN yang melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pembinaan langsung pada mitra binaan adalah harus ditegakannya keinginan pemerintah untuk mendudukan BUMN sebagai pembina pengembangan pengusaha kecil dan koperasi. Dengan demikian pihak lain yang diajak untuk bekerjasama mempunyai kedudukan sebagai pembantu pembina. Selain itu juga dimungkinkan pula melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pengembangan para pembina seperti yang dilakukan oleh klinik usaha kecil IAI cabang Jawa Timuur dalam kerjasamanya dengan PT. Rajawali Nusantara Indonesia dalam memberikan pembekalan pada para pembina.

Kerjasama dengan perusahaan modal ventura daerah merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasikan keterbatasan BUMN

Pada prinsipnya gagasan “membebani” BUMN untuk membina pengusaha kecil adalah gagasan yang sangat terpuji dan seharusnya perusahaan-perusahaan besar non-BUMN-pun juga harus menyentuh pula pada kepentingan-kepentingan pengembangan usaha kecil. Namun tidak menutup mata pula bahwa tugas tambahan ini akan tidak hanya melahirkan kendala-kendala (constraints) saja, tetapi juga hanya melahirkan adanya keterbatasa-

keterbatasan (limitations) yang akan lahir. Oleh sebab itu perlu untuk dipikirkan pula beberapa hal berikut ini.
Pertama, berawal dari fenomena yang menggambarkan tidak sedikitnya dana yang masih belum sempat tersalurkan menjadi diragukan pengembaliannya. Fenomena ini menunjukan adanya kesulitan dalam tingkat tertentu untuk menyalurkan dana pada pengusaha kecil yang disebabkan oleh sulitnya untuk melakukan seleksi pengusaha yang lain dan tepat untuk dibiayai.

Kedua, adalah ditawarkannya bantuan permodalan dalam bentuk yang lain, yaitu melalui model kerjasama pembiayaan modal ventura. Pemerintah telah menggalakkan berdirinya perusahaan modal ventura daerah dan sampai saat ini telah berdiri 20 perusahaan dengan dan pada akhir tahun ini diharapkan telah berdiri paling tidak di setiap provinsi.

Model pembiayaan ventura ini sebenarnya merupakan pola yang appropriate dalam mengembangkan usaha kecil karena selain memberikan bantuan permodalan juga dituntut adanya pembinaan manajemen. Dalam pengalaman kami memimpin PT SARANA JATIM VENTURA menunjukan adanya gejala bahwa kerjasama dalam bentuk modal ventura ini telah memberikan rasa (sense) tersendiri bagi pengusaha kecil karena berbeda dengan kerjasama dalam bentuk hutang (apalagi hutang dengan konsep sweet money), mereka selalu dipacu pengembangan potensinya melalui pembinaan-pembinaan yang intensif dilakukan untuk setiap kasus pada masing-masing pengusaha (walaupun perusahaan modal ventura daerah tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha). Bagi perusahaan modal ventura daerah sendiri, upaya memacu pengusaha kecil menjadi kebutuhan agar tidak hanya sekedar investasinya bisa kembali, tetapi juga laba yang diperoleh perusahaan pasangan usaha bisa lebih hingga pada akhirnya bagi hasil yang diperoleh perusahaan modal ventura daerah bisa lebih tinggi.

Dilihat dari substansi tujuan didirikannya perusahaan modal ventura daerah (yaitu melakukan pengembangan usaha kecil melalui kerjasama pembiayaan modal ventura disertai dengan pembinaan manajemen), tujuan ini hampir sama dengan substansi manajemen BUMN untuk disalurkan pada pengusaha kecil. Namun untuk mengakomodasikan tujuan tersebut karena perusahaan tersebut didirikan dengan tujuan yang jelas untuk itu, hingga bisa dikelola dengan lebih profesional.

Di sisi lain perusahaan modal ventura dengan mengalami beberapa keterbatasan pula, terutama sekali dalam penyediaan dana.

Keterbatasan di antara kedua institusi tersebut yang saat ini “wajib” untuk mengembangkan usaha kecil melalui kerjasama bantuan permodalan dan pembinaan – mestinya bisa dielementasikan melalui kerjasama di antara kedua lembaga tersebut dengan mengalokasikan sebagian dana yang dititipkan tersebut pada perusahaan modal ventura daerah. Kerjasama tersebut sangat

mungkin dilakukan karena telah dinyatakan pula dalam keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor : 316 / KMK. 016 / 1994 yang memungkinkan dana tersebut diwujudkan sebagai penyertaan pada perusahaan modal ventura daerah dengan ijin menteri keuangan.

Disadari sepenuhnya bahwa pertanyaan tersebut telah membawa konsekuensi yang tidak sederhana, namun substansi ketersediaan dana untuk tersampaikan pada pengusaha kecil sebagai upaya untuk mengembangkan usahanya harus tetap dijaga. Dengan demikian apabila model bagian dana BUMN tersebut pada perusahaan modal ventura daerah sulit dilakukan perlu dipikirkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk lain, yaitu kerjasama dalam bentuk pinjaman lunak perusahaan ventura daerah.

Melalui model ini manfaat yang diperoleh antara lain adalah :

  • Pengusaha kecil tetap mendapatkan bantuan permodalan bahkan dipastikan untuk mendapatkan pembinaan (sama atau lebih appropriate dibanding dengan penyaluran melalui BUMN)
  • BUMN lebih mendapatkan kepastian tentang “keselamatan” pengembalian beserta bunganya.
  • Perusahaan modal ventura daerah bisa lebih berkembang hingga tujuan didirikannya perusahaan tersebut lebih bisa segera terwujud.

Baca juga:  Peluang Usaha Modal Kecil Cocok Untuk Bisnis Rumahan

PENUTUP

Segala sesuatu yang terpaparkan dalam uraian di muka sebanarnya hanya sebagian saja dari keseluruhan ide dan gagasan yang masih terpendam di kalangan para profesional akuntan akan pengembangan usaha kecil di Indonesia. Oleh sebab itu sangat diharapkan agar ide dan gagasan yang masih belum sempat digali segera bisa diwujudkan dalam bentuk konsep yang integrated dan segera bisa dioperasinalkan. Semoga.

Oleh : Edi Subyakto

The post Klinik Usaha Kecil Sebagai Wujud Kepedulian Profesi appeared first on gomarketingstrategic.



This post first appeared on Belajar Pemasaran Online - Internet Marketing - SEO, please read the originial post: here

Share the post

Klinik Usaha Kecil Sebagai Wujud Kepedulian Profesi

×

Subscribe to Belajar Pemasaran Online - Internet Marketing - Seo

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×