Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Remoh To'-Oto': Tradisi Masyarakat Madura yang Berkaitan dengan Materi

Oleh Arif Setiawan (Yeyep, Kadesnicis.com)


Tradisi atau kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang dengan cara yang sama (Atik Catur Budiati, sosiologi kontekstual, 2009). Kata Tradisi diambil dari bahasa latin yaitu tradere yang bermakna meneruskan dari satu tangan ke tangan lain untuk dilestarikan.

Menurut Thomas A. Green dalam bukunya Folklore : an encyclopedia of beliefs, customs, tales, music, and art bahwa tradisi dikenal sebagai suatu bentuk kebiasaan yang memiliki rangkaian peristiwa sejarah kuno. Setiap tradisi dikembangkan untuk beberapa tujuan, seperti tujuan politis atau tujuan budaya dalam beberapa masa.



Remoh bagi masyarakat madura adalah sebuah Acara yang dikemas dengan tujuan mengumpulkan sanak famili, kerabat, keluarga, dan juga tetangga sekitar. Acara remoh sendiri secara primordial menjadi acara yang memiliki nilai sosial yang tinggi karena pada momen tersebut ada pertaruhan besar bagi si penyelenggara maupun tamu undangan (adu gengsi). Sedangkan to’oto’ lebih identik kepada materi atau yang lebih mengedepankan transaksi ekonomi sebagai tujuannya. Misalkan acara remoh to’oto’ pernikahan.

Maksud dari acara tersebut adalah untuk mengumpulkan para sanak family, kerabat, dan tetangga sekitar agar si penyelenggara tersebut mendapatkan materi yang telah dikeluarkan pada saat para sanak family, kerabat, dan tetangga mengadakan acara pernikahan sebelumnya atau yang dikenal dengan “agubu”. Uniknya, pada acara remoh to’oto’ pernikahan tersebut tidak ada mempelai yang duduk di pelaminan. Bahkan si mempelai sudah melangsungkan pernikahan beberapa tahun yang lalu hanya saja dikemas seperti pesta perkawinan.

Biasanya yang mengadakan acara Remoh To'-oto' ini adalah pihak dari mempelai laki-laki. Sebelum acara ini digelar, ada juga yang namanya ‘ngin-tangngin’ atau begadang semalam suntuk, mengkhatamkan Alquran yang bertujuan agar acara dapat terlaksana dengan lancar. Menurut masyarakat di sekitar yang menyelenggarakan acara to’oto’ ini, bahwa kata to’-oto’ berasal dari kata ato’-koto’ (berbisik-bisik) jadi tanpa adanya undangan yang disebarkan hanya dari mulut ke mulut bahwa si anu akan mengadakan remoh to’oto’ maka para sanak family, kerabat, dan tetangga sekitar sudah mengerti apa yang harus dilakukan.

Camilannya juga harus ada oto’ (kacang tanah) dengan olahannya yang beragam sebagai simbol bahwa acara ini dibuat sesederhana mungkin seperti bentuk kacang tanah yang kecil dan bisa dibuat olahan berbagai macam nama. Remoh to’oto’ ini masih banyak dilakukan di pedesaan daerah Bangkalan Madura. Seperti yang ditulis oleh Serafica Gischa dalam artikel dengan judul Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat yang telah tayang di kompas.com tanggal 13 Desember 2019 bahwa "Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum."

Begitu juga dengan Tradisi remoh To’-oto’ ini yang menurut pendapat saya pribadi bisa bermanfaat untuk keluarga yang mengadakan acara, selain bisa mengembalikan pemberian yang telah keluar, juga bisa mempererat tali silaturahmi yang terpecah dikarenakan kesibukan kita. Akhirnya, biarlah tradisi dilestarikan, agar dikemudian hari anak cucu kita tahu bahwa bangsa kita memiliki beribu tradisi dan bagaimana nantinya kita harus bersikap dengan adanya kebiasaan tersebut. salam



This post first appeared on Kata Bintang, please read the originial post: here

Share the post

Remoh To'-Oto': Tradisi Masyarakat Madura yang Berkaitan dengan Materi

×

Subscribe to Kata Bintang

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×