Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Dunia dan Indonesia

Tags: hukum

Sistem Hukum di Dunia

  1. Civil Law System (Eropa Kontinental)
  • Terdapat berbagai ketentuan -ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis;
  • Berkembang atau dianut di Negara Eropa Daratan;
  • Mengutamakan hukum tertulis;
  • Berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas dalam kodifikasi;
  • digolongkan menjadi dua bagian utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.
  • Common Law System (Anglo Saxon)
    • Berkembang dari Inggris menyebar ke Negara-negara Amerika;
    • Sumber utamanya adalah putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi;
    • Terdiri atas hukum publik dan hukum privat.

    KLASIFIKASI HUKUM 

    • Sifatnya
      • Memaksa
      • Mengatur. 
    • Cara Mempertahankan
      • Hukum material : mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku tentang hal yang dibolehkan dan dilarang. Ex : Hk pidana, hk perdata, hk dagang
      • Hukum Formal : Mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Ex: Hk acara perdata, hk acara.
    • Sumbernya
      • Hukum Undang-Undang : Tercantum dalam peraturan perundang-undangan
      • Hukum Kebiasaan : Berasal dari kebiasaan pada peraturan-peraturan kebiasaan
      • Hukum Traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara
      • Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
    • Isinya
      • Hukum Privat (Perdata) : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
      • Hukum Publik (Pidana) : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan warga negara.
    • Tempat berlakunya
      • Hukum Nasional 
      • Hukum Internasional
      • Hukum Asing
    • Bentuknya
      • Hukum tertulis : a) Dikodifikasikan (UU perkawinan); b) Tidak dikodifikasikan (traktat)
      • Hukum tidak tertulis : Hukum adat
    • Waktu berlakunya
      • Ius Constitutum : Hukum yang berlaku sekarang  bagi masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
      • Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
      • Hukum Asasi : Hukum yang berlaku untuk segala waktu dan segala bangsa.
    • Wujudnya
      • Hukum Objektif : hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu yang mengatur antara dua orang atau lebih.
      • Hukum Subjektif : hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dengan demikian menjadi hak.

    Indonesia termasuk sistem hukum apa? 

    Sistem hukum Campuran : 

    • Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law),
    • Sistem hukum adat 
    • Sistem hukum agama 

    Fungsi hukum secara umum:

    • Menjaga ketertiban dan keteraturan masyarakat
    • Mewujudkan keadilan sosial 

    Sistem peradilan di Indonesia 

    1. Publiek Recht (Hukum Publik)
    Hukum publik mencakup 4 macam hukum : 
    • Hukum Tata Negara 
    • Hukum Administrasi Negara
    • Hukum Pidana
    • Hukum Internasional
    • Hukum Perdata Internasional
    • Hukum Publik Internasional
    2. Private Recht (Hukum Privat)
    Hukum publik mencakup 2 macam hukum : 
    • Hukum Perdata 
    • Hukum Dagang



    This post first appeared on ENJERU, please read the originial post: here

    Share the post

    Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Dunia dan Indonesia

    ×

    Subscribe to Enjeru

    Get updates delivered right to your inbox!

    Thank you for your subscription

    ×