Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Haramnya Isbal Meski Tidak Dengan Kesombongan

Hukum Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki Bagi Laki-Laki (Isbal)

Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada satupun perkara yang luput hukumnya dalam Islam. Di era sekarang ini, kita melihat mayoritas kaum muslimin mengenakan pakaian Hingga Melebihi Atau di Bawah Mata Kaki mereka. Dalam Islam, mengenakan pakaian hingga melebihi atau di bawah mata kaki dinamakan Isbal. Bagaimana hukum Isbal, maka Islam telah menjawabnya.

Hukum Isbal

Allah ta’ala menghalalkan pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun Allah ta’ala juga menurunkan ketetapan dan aturan dalam berpakaian yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam Islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Berkenaan dengan permasalahan ini adalah, Islam memberikan batasan dan ketetapan bahwa pakaian seorang muslim laki-laki tidak boleh menjulur hingga melebihi atau di bawah mata kaki.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk menjulurkan pakaian hingga melebihi atau di bawah mata kaki (Isbal) dengan larangan yang keras dan disertai dengan hukuman yang berat.

Jika kita mengumpulkan hadits-hadits tentang larangan isbal bagi laki-laki, maka kita akan menjumpai hadits-hadits tersebut melarang secara mutlak dalam tiga keadaan:

Keadaan pertama: hadits larangan isbal dengan menyertakan lafazh kesombongan

Maksudnya adalah seseorang mengenakan pakaiannya hingga melebihi atau di bawah mata kaki dengan disertai perasaan sombong. Maka, orang semacam ini mendapatkan ancaman yang sangat keras.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Allah ta’ala tidak melihat (dengan disertai rahmat) di hari kiamat kepada orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong.” (HR. Bukhari-Muslim)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Barangsiapa menyeret (mengulurkan) pakaian dengan kesombongan, maka Allah ta’ala tidak akan melihatnya (memperhatikan) di hari kiamat” (Shahih riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Ungkapan (pakaian) mencakup semua jenisnya, baik kemeja, sarung, celana panjang, atau jenis lainnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Isbal itu ada pada sarung, gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret sebagian darinya dengan sombong, maka Allah ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (Shahih riwayat Abu Dawud dan An-Nasa`i)

Di atas adalah contoh dari sebagian hadits yang melarang Isbal bagi laki-laki dengan mengenakan lafazh sombong.

Keadaan kedua: hadits larangan isbal tanpa menyertakan lafazh kesombongan

Jika ada yang mengatakan, “Saya isbal dengan tanpa sombong”, maka kami katakan bahwa hadits-hadits yang melarang Isbal tidak hanya berkutat pada isbal yang disertai dengan kesombongan saja. Hadits-hadits larangan isbal juga ada yang tidak menyertakan lafazh kesombongan. Dalam artian, orang yang isbal tanpa disertai kesombongan hukumnya juga haram. Dan lebih haram lagi jika disertai dengan kesombongan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah ta’ala di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan di bersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih: (1)Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki); (2) Al Mannan (orang yang suka memberi sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberian-nya); (3) Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka” (HR. Bukhari)

Jadi, panjang maksimal pakaian (bawah) laki-laki muslim adalah sampai mata kaki saja, tidak boleh lebih dari itu.

Sebenarnya, isbal sendiri merupakan sebuah kesombongan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan bahwa isbal adalah kesombongan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Dan jauhilah menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah ta’ala tidak suka kesombongan.” (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Keadaan ketiga: hadits larangan isbal dalam shalat

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang shalat dalam keadaan isbal, yakni berupa ancaman tidak diterimanya shalat orang-orang yang menjulurkan kain (pakaian) hingga melebihi atau di bawah mata kaki. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud)

Itulah hadits-hadits yang menerangkan kepada kita tentang haramnya isbal dalam setiap keadaan. Maka, wajib bagi kita untuk menjauhinya dengan cara tidak mengisbal pakaian kita. Dan hendaknya kita takut kepada Allah ta’ala akan hukuman-Nya yang diberikan kepada orang-orang yang isbal. Allahua’lam bish shawab.


Filed under: Hukum Tagged: haram, isbal, laki-laki, sombong


This post first appeared on ||Catatan Aqil Azizi|| | Kebenaran Lebih Layak Dii, please read the originial post: here

Share the post

Haramnya Isbal Meski Tidak Dengan Kesombongan

×

Subscribe to ||catatan Aqil Azizi|| | Kebenaran Lebih Layak Dii

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×