Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Trias Politica Indonesia

 


Apa Itu Trias Politica.?

Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, menerangkan bahwa Trias Politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas (hal. 66). Adapun tujuannya dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Adapun inti dari konsep pemisahan Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

Lantas Apa Tujuan pemisahan kesuasaan tersebut?

Terciptanya pemisahan kekuasaan tentu bukan tanpa tujuan. Setidaknya ada dua tujuan dari terciptanya konsep itu, yakni:

  • Menghindari potensi terjadinya pelimpahan kewenangan atau kekuasaan kepada orang yang sama. Sehingga nantinya potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa terhindarkan.
  • Adanya pemisahan kekuasaan menjadi 3 lembaga bisa membantu menghindari ketimpangan pemerintah negara. Tidak hanya itu, dampak korupsi di pemerintahan dan ketimpangan sosial juga bisa terminimalkan.
Penerapan Trias Politica di Indonesia Sekarang ini seperti apa?

Terkait penerapannya di Indonesia, berikut ini kami jelaskan satu per satu penerapannya berdasarkan setiap pembagian kekuasaan:

  1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.

  1. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.

Pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Perlu diketahui setalah amandemen UUD 1945, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah amandemen UUD 1945 Juga ada pembaharuan di lembaga Yudikatif. Setelah Amandemen UUD 1845, Yudikatif tidak hanya terwakili oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Melainkan juga Komisi Yudisial (KY) yang berdiri secara independen, serta memiliki kewenangan terkait kehakiman

Dari pemaparan di atas dapat diketahui bahwasanya Trias Politica tercipta untuk mencegah potensi penyalah gunaan wewenang, untuk mencegah penyalah gunaan wewenang ketiganya harus selau melakukan cek and bleance, saling mengawasi kinerja satu samalain merupakan suatu mkanisme yang menjadi tolak ukur konsep negara hukum  untuk mewujudkan demokrasi. Untuk apakah di Indonesia sudah dijalankan dengan benar? silahkan pembaca menerjemahkan sendiri.




This post first appeared on Kedai Asumsi, please read the originial post: here

Share the post

Trias Politica Indonesia

×

Subscribe to Kedai Asumsi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×