Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Bolehkan Guru Memberikan Sanksi Pada Anak Didiknya



Seorang Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), Akbar Sorasa (26), harus menjalani persidangan di PN Sumbawa karena memukul siswanya. Dia dituntut Rp 50 juta oleh orang tua siswa yang dipukulnya itu. 

Kasus seperti itu di Indonesia sering kali di jumpai masih banyak guru yang melakukan tindakan fisik sebagai cara mendisiplinkan murid. Yang menjadi pertanyaan, apakah cara tersebut dibenarkan atau tidak?

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. 

Guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua yang menjadi panutan oleh peserta didiknya dan mendidiknya agar menjadi manusia yang lebih baik. memang tidak mudah menjadi seorang pendidik yang perlu memperhatikan setiap murid dan memastikan mereka dapat belajar dan memahami pelajaran.

Tak jarang juga terdapat oknum murid yang enggan melaksanakan perintah dari guru, dan juga melakukan pelanggaran kode etik/peraturan di lingkungan sekolah, yang Peraturan tersebut dibuat agar menjadikan generasi Indonesia yang Unggul.

Dikarenakan hal tersebut banyak juga oknum guru dengan dalih membentuk karakter dan mendak pelanggar peraturan sekolah melakukan kekerasan, hal ini yang menyebabkan wali murid melaporkannya karena tidak setuju anaknya diperlakukan tidak baik.

Sejatinya guru boleh melakukan hal tersebut karena melanggar peraturan sekolah, sebagai tercantum dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru.

Ayat 1

Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang dibawah kewenangannya.

Ayat 2

Sanksi sebagai dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Guru diperbolehkan memberikan sanksi terhadap murid yang terpenting sesuai dengan Kode Etik Guru dan tidak melampaui batas. sebagai orang tua yang memasrahkan anaknya untuk didik di sekolah agar memahami mengapa guru melakukan hal tersebut jangan langsung lapor tapi cari tahu kesalahan anaknya sehingga mendapatkan sanksi




This post first appeared on Kedai Asumsi, please read the originial post: here

Share the post

Bolehkan Guru Memberikan Sanksi Pada Anak Didiknya

×

Subscribe to Kedai Asumsi

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×