Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 53,33 Gram Narkotika Jenis Shabu Shabu

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Kepolisian Resort (Polres) Siak melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 41 gram dan 12,33 gram, yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (11/9/2023) pagi.

Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pju Polres Siak, Perwakilan Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kejaksaan Negeri Siak, Penasehat Hukum, dan Ketua LAN.

Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini terdiri dari dua perkara atau penangkapan atas kasus narkotika.

“Kasus pertama yaitu penangkapan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 3.30 WIB, dengan TKP di jalan lintas Pekanbaru-Duri KM.74, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 41 gram,” jelas AKP Sihol.

AKP Sihol juga menerangkan terkait tersangka kasus narkotika tersebut yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kandis.

“Adapun tersangka dalam kasus tersebut atas inisial S S Als G . Tersangka merupakan pengedar yang membeli narkotika dari Tanjung Balai Asahan dan diedarkan di wilayah Kandis, tersangka dikenakan empat pasal, karena ia merupakan Residivis kasus narkoba dan belum tiga tahun bebas,” ungkapnya.

Artikel Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 53,33 Gram Narkotika Jenis Shabu Shabu pertama kali tampil pada Liputanredaksi.Com - Liputan Berita Tercepat | Liputan Hari Ini | Liputan Update | Liputan Populer | Liputan Terkini.



This post first appeared on Liputanredaksi.com, please read the originial post: here

Share the post

Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 53,33 Gram Narkotika Jenis Shabu Shabu

×

Subscribe to Liputanredaksi.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×