Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Seorang Pelaku Pencopet Di Koto Gasib Dijerat Pasal 364 KUHPidana 3 Bulan Penjara

SIAK(LIPUTANREDAKSI.COM)- Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut) kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Minggu (13/8/2023).

“Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa,” ujar  Polres Siak AKAP Asep Suwarji melalui Kapolsek Iptu Budiman.

Kapolsek menerangkan Kronologi kejadian ini, bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib pelaku Inisial HB mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban, dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja.

Kapolsek juga mengatakan, Pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.

“Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000 dan ” Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan Tindak Pidana Ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ” ujar Kapolsek.

Artikel Seorang Pelaku Pencopet Di Koto Gasib Dijerat Pasal 364 KUHPidana 3 Bulan Penjara pertama kali tampil pada Liputanredaksi.Com - Liputan Berita Tercepat | Liputan Hari Ini | Liputan Update | Liputan Populer | Liputan Terkini.



This post first appeared on Liputanredaksi.com, please read the originial post: here

Share the post

Seorang Pelaku Pencopet Di Koto Gasib Dijerat Pasal 364 KUHPidana 3 Bulan Penjara

×

Subscribe to Liputanredaksi.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×