Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Puluhan Keluarga Yoga Datangi Ke Kantor PN Siak Minta Keadilan

SIAK (LIPUTANREDAKSI.COM) – Puluhan keluarga Yoga (19) yang merupakan korban penganiayaan menghadiri ke Pengadilan Negeri(PN) Siak untuk memberikan dukungan secara moril, kedatangan mereka dengan membawa spanduk dengan bertuliskan “Bebaskan anak saya, Korban jadi tersangka”.

Kehadiran mereka untuk mengetahui sejauh mana proses persidangan Yoga merupakan korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang dijadikan tersangka serta saat ini menjalani sidang.

“Kita terus menyuarakan saudara kami agar bisa dapat ke adilan, harapan kami pak hakim punya hati nurani dalam memberikan keputusan nantinya,”Ujar Timbul salah seorang yang mengaku Paman Yoga saat di jumpai di halaman kantor Pengadilan Siak pada, Selasa (9/5/2023).

Lanjut kata Timbul, dalam kasus tersebut menyebabkan Yoga harus menjalani persidangan dijadikan terdakwa.

“Ponakan saya korban kok dijadikan tersangka,” sebut Timbul lagi.

Dia berharap agar Yoga bisa dapat bebas, karena sudah jelas pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yoga sudah masuk lembaga Pemasyarakatan Siak untuk menjalani hukuman karena terbukti di pengadilan Siak melakukan Kriminal.

“Bagaimana mereka bisa menjadikan Yoga tersangka, sementara saudara kami Yoga korban pengeroyokan, ini yang menjadi tanda tanya kami sekeluarga,” katanya.

Kepala Dusun(Kadus) Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Supri yang juga hadir di Pengadilan Siak menyayangkan apa yang terjadi terdap Yoga,

“Kami juga pertanyakan surat penangkapan Yoga yang tak pernah di ketahui oleh keluarga,” katanya.

Ada sesuatu yang menurutnya janggal dalam kasus tersebut, diketahui salah satu pelaku merupakan Residivis.

“Kok, bisa Korban jadi tersangaka, sementara yang datang bawa senjata tajam mereka, lalu mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan senjata tajam,” sebut Supri.

Ditempat yang sama orang tua Yoga Jaiman sangat berterima Kasih Atas Dukungan para saudara nya yang sengaja datang.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga terhadap masalah yang menimpa anak saya,” kata Jaiman.

Punya keyakinan bahwa hakim lebih bijak mengadili kasus yang sedang berjalan.

“Anak saya sudah jadi korban Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kok malah dijadikan tersangka,” pungkas Jaiman.

Adapun agenda persidangan kata Jaiman, adalah mendengarkan keterangan Yoga yang dijadikan terdakwa.

“Hari ini sidang mendengarkan saksi dari kami, dan mereka memang berada di lokasi kejadian,” ungkap nya.

Diketahui kejadian penganiayaan tersebut pada Sabtu malam ( 13/08/2022). Polsek Koto Gasib mengamankan dua orang pelaku penganiayaan berinisial KJ (31) dan RAA (20), setelah melakukan penganiayaan terhadap Yoga dan P yang terjadi di Blok E Dusun Tanjung sari Rw.005 Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Artikel Puluhan Keluarga Yoga Datangi Ke Kantor PN Siak Minta Keadilan pertama kali tampil pada Liputanredaksi.Com - Liputan Berita Tercepat | Liputan Hari Ini | Liputan Update | Liputan Populer | Liputan Terkini.



This post first appeared on Liputanredaksi.com, please read the originial post: here

Share the post

Puluhan Keluarga Yoga Datangi Ke Kantor PN Siak Minta Keadilan

×

Subscribe to Liputanredaksi.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×